HOT NEWSHukumKerinci

Sekda Zainal Efendi Akui TPP 2022 Cair Belum Mendapat Rekomendasi Mendagri

Temuan BPK Sebesar Rp. 15,7 Miliar

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Persoalan temuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 15,7 Miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi terus saja menjadi sorotan publik saat ini.

Kondisi ini menjadi momok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci, Sekda Kerinci Zainal Efendi lama membungkam terkait temuan BPK tersebut.

Akhirnya Zainal Efendi mengaku bahwa temuan TPP ASN Kerinci tahun 2022 oleh BPK lantaran belum keluarnya rekomendasi Mendagri.

Saat pencairan TPP Sekda Zainal mengakui bahwa dihadapkan dengan akhir tahun dimana TPP ASN harus dibayar sesuai dengan kinerja dan basic masing-masing ASN, sementara rekomendasi dari Kemendagri belum juga keluar.

“rekoemndasi Kemendagri belum keluar, Jika tidak dibayar, tentunya ini juga akan menjadi permasalahan ditingkat ASN Kerinci. Dikarenakan dalam proses APBDP tahun 2022 sudah dibahas sesuai prosedur dan disetujui Provinsi hingga pusat maka kita bayar,” ujarnya dilansir Globaljambi.com.

Kesalahan administratif kata Zainal, berdasarkan aturan, maka sanksi yang akan diterima juga merupakan sanksi administratif yakni kemungkinan akan terjadinya penundaan atau pengurangan DAU tahun 2023.

Namun sayang Zainal Efendi tidak menjelaskan tanggung jawab masing-masing ASN yang menjadi temuan BPK harus mengembalikan temuan tersebut.
Ega Roy LSM Perisai Kobra menegaskan bahwa Sekda Zainla Efendi selaku Tim Anggaran harus juga konsiten terhadap ketetapan temuan BPK tersebut, sebab waktu hanya 60 hari, dan yang membayar temuan adalah ASN yang menjadi temuan BPK itu sendiri.

“Jangan libatan ASN yang tidak menjadi temuan BPK, ini saya tegaskan karena ada upaya pihak tertentu untuk mencari jalan agar temuan tersebut dibebankan kepa semua ASN di Kabupaten Kerinci” ungkapnya.

BPK menentapkan temuan TPP ASN Kerinci 2022 bukan tanpa alasan, “yang jelas sudah menyalahi aturan yang ada, karena itu BPK berani menetapkan pencairan TPP menjadi temuan” tegasnya.

Kondisi ini juga bisa menjadi ganjalan bagi Sekda Zainal Efendi yang disebut-sebut menjadi calon PJ Bupati Kerinci yang mundur lantaran mencalon sebagai anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Amanat Nasional.

“ini adalah cacatan sejarah sejak menjabat sebagai Sekda Kerinci, temuan BPK terhadap TPP ASN, sudah jelas belum mengantongi rekomendasi Mendagri, berani mencairkan TPP 2022, ada upaya melawan hukum” ungkap Ega. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button