kerincitime.co.id ,- PADANG — Polisi tidak berhak memberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) apabila kendaraan bermotor mati pajak. Yang bisa dilakukan sebatas memberikan teguran agar pemilik kendaraan membayar pajak.
“Polisi tidak berhak menilang apabila pajaknya mati, hanya menegur supaya segera membayar pajak karena tidak ada dasar hukumnya, terkecuali surat menyurat kendaraan tidak lengkap atau palsu baru boleh diberikan tilang,” kata Yunizal Chaniago, SH, praktisi hukum di Kota Padang.
Sebab lanjutnya, persoalan telat membayar pajak sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, yakni di dinas pendapatan daerah (dispenda). Menurut yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan.
“Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK, Red), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tuturnya.
Setelah Undang-undang itu dilaksanakan terangnya, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan.Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” bebernya.
Meski begitu imbuhnya, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” ungkap pemilik sapaan akrab “Jon” yang juga dikenal sebagai aktivis sosial kemasyarakatan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Khairul Fahmi, SH, MH, menegaskan, terkait persoalan pajak ini, pihak kepolisian tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor dimaksud. “Sebab masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Prima.
Bahkan menurutnya, seandainya pembayar pajak yang telat ini terkena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika ada pihak kepolisian yang tetap mengambil tindakan menilang, dirinya menyarankan agar pengendara tersebut mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang, dalam hal ini provos polres setempat atau langsung ke kepolisian daerah (Polda).
“Saat menilang, polisi memiliki dua kertas yaitu berwarna biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan warna merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan dan Konsekuensinya pun berbeda. Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, jika memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya. Dengan bukti pembayaran dari bank, bisa mengambil surat yang disita polisi. Sementara, apabila memilih berkas merah, maka harus datang ke pengadilan. “Hanya saja di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda,” urainya.
(ede beritalima .com)
Kalau SIM tidak ada apa yang bisa di jadikan jaminan untuk polisi lalu lintas