HukumMuara Bungo

Larikan Motor, Pasutri di Bungo Ditangkap Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Bungo – Budi Saputra (29) dan Rizki Mustika Sari (35), merupakan pasangan suami istri di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap polisi usai melarikan motor milik temannya sendiri, dengan modus pinjam motor untuk mengambil baju dan uang di ATM.

Kanit Reskrim Polsek Kota Muaro Bungo Aiptu Dwi Sawintar mengatakan perbuatan itu dilakukan kedua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri sirih itu, dilakukan pada Minggu (20/08/2023) yang lalu.

Dwi Sawintar menjelaskan, saat pelapor sedang duduk bersama temannya Putri, pelaku Rizki Mustika Sari datang dan meminjam motor milik pelapor dengan alasan mengambil baju dan uang di ATM.

“Tanpa adanya rasa curiga, pelapor memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Namun tidak dikembalikan,” kata Dwi Sawintar, Jumat (22/09/2023).

Setelah motor miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh kedua Pelaku, Suci Handayani yang merupakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Muaro Bungo, untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha milik korban, pelapor langsung melaporkan ke Mapolsek Kota Muaro Bungo,” ujarnya.

Dwi menyebutkan, berdasarkan laporan korban dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Kota Muaro Bungo, petugas mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku berada di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Siluman Kota Polsek Kota Muaro Bungo langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kota Sungai Penuh, saat sedang mengendarai Motor N-Max milik pelapor,” tutur Dwi.

Saat diinterogasi terhadap kedua, bahwa Budi Saputra merupakan suami Sirih Rizki Mustika Sari, yang hanya membantu menggelapkan sepeda motor yang dicuri oleh istri sirinya tersebut.

“Dari pengakuan pelaku Budi, dia hanya membantu istri Sirihnya untuk menggelapkan motor tersebut dan dirinya juga mengakui telah merubah warna dan menghilangkan nomor mesin dengan gerinda,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna hitam nomor rangka dan nomor mesinnya sudah di gerinda dan terpasang plat nomor BM 6035 AAR di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Muara Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kota Muaro Bungo, guna pengusutan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana,” tutupnya.

Sumber : tvOnenews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button