Berita Kotajambi, Kerincitime.co.id – Kelima terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci tahun 2008, meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dan membebaskan kelima terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
‪Hal ini disampaikan kelima terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) secara bergantian didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Supraja. Kelima terdakwa adalah Irmanto, Mursimin, Ade Utama, dan Nopantri. Lima terdakwa ini tampak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang telah menuntut mereka dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp 200 Juta.
‪Irmanto, dalam penyampaian nota pembelaan mengatakan dengan tegas tidak menerima tuntutan JPU, dirinya pun merasa terzolimi , sehingga dalam persidangan, Irmanto meminta kepada JPU Hairul untuk bersumpah dengan menggunakan dua Al-Qur’an yang di angkat kekepalanya, untuk mendapatkan kutukan dari tuhan, agar membuktikan kebenaran kalau dirinya tidaklah bersalah, namun bukan hanya JPU, Irmanto pun meminta kepada Adi Muklis dan Kepala Kejari Sungai Penuh untuk bersumpah di bawah Al-Qur’an.
‪”Saya minta agar, Kajari Sungai Penuh (Agus Widodo), Jaksa dan Adi Muklis, untuk diangkat sumpah kutukan dari Allah agar tidak selamat di dunia dan akhirat dalam keadaan suci sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing. Saya siap terima azab Allah kalau saya memang bersalah,” kata Irmanto sambil mengangkat dua Al-Qur’an di atas kepalanya di depan majelis hakim.
‪Dalam kasus ini,Irmanto merasa kasus ini terlalu diprioritaskan dan dinilainya telah diatur dengan baik, karena semua media cetak dan tv nasional seperti TVOne juga ikut meliput.
‪Dengan tercuatnya kasus ini, hingga sampailah dengan tuntutan, Irmanto mengaku bahwa dirinya beserta keluarga tertekan bathin, moral dan harga dirinya sangat tersiksa, nama baiknya tercemar di masyarakat, karir politik hancur dan pengajuan proposal disertasi juga ikut gagal.
‪Dalam membacakan nota pembelaan, Irmanto juga menyatakan bahwa dirinya memiliki satu orang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Mereka masih membutuhkan figur seorang kepala rumah tangga, untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Ditambahkanya lagi bahwa dirinya belum memiliki rumah sendiri dan masih tinggal di rumah dinas Pemda, uang yang digunakan pada saat pencalonannya menjadi anggota DPRD Provinsi juga belum terbayarkan, dan parahnya lagi belum genap 6 bulan menjadi anggota DPRD Provinsi, Irmanto saat ini sedang menghadapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW), oleh Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jambi.
‪Dengan bebagai pertimbangan, Irmanto pun mengharapkan agar pihak kejaksaan untuk membuktikan kebenaran dari laporan ataupun pengaduan, Adi Mukhlis tentang keterlibatannya menerima dana fee proyek tahun 2008 dan dana Bansos pembangunan rumah ibadah Setda Kabupaten Kerinci. Selain itu Irmanto meminta agar majelis Hakim dapat membebaskannya dari tuntutan hukum terkait kasus yang dituduhkan padanya.
‪”Saya meminta agar majelis hakim bijaksana dan dapat memutuskan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Irmanto.
‪Selain Irmanto, keempat terdakwa lainya, juga tidak menerima tuntutan tersebut. Ade Utama dalam penyampaian nota pembelaan menyampaikan bahwa dari fakta persidangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, hanya saksi Adi Muklis sendiri yang mengatakan bahwa dirinya (Ade Utama red) ada menerima dana darinya.
“Jadi jelaslah sudah bahwa saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini, apalagi saya dituduh telah menerima katanya dana fee proyek maupun dana Bansos,” kata Ade Utama dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Supraja.
Disampainya lagi sebenarnya ia masih ingin berharap agar Adi Muklis dihadirkan kembali dipersidangan untuk mendapatkan kejelasan lagi demi mencari kebenaran.
“Kasus ini adalah penuh unsur politik dan rekayasa. Dari sisi karier saya kalau kasus ini ada motif politik dibalik semua ini, juga secara politik juga sudah tercapai niat untuk menghancurkan karier politik, saya sudah tamat,” sebutnya.
Sambil meneteskan air mata mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008, Ade Utama mengatakan bahwa Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Penyayang dan dia (Ade Utama) benar-benar merasa terzolimi baik secara moril maupun materiil yang sudah benar-benar terpuruk apalagi apabila ia nanti bila di vonis bersalah dalam perkara ini tentu entah bagaimana lagi nasib istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil dan seandainya masalah ini selesai ia (Ade Utama red) akan menata hidup dan keluarganya yang sudah berantakan. Karena dia merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.
“Saya percaya kepada majelis hakim akan meletakkan sesuatu pada tempatnya dan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta, keyakinan dan hati nurani yang paling dalam,” tuturnya.
Karena itu, lanjutnya lagi, dengan segala kerendahan hati, memohon agar majelis hakim yang mulia, dapat mengambil putusan dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, dengan putusan amarnya.
Ade Utama juga menyebutkan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti, memintak kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat dan kedudukannya saya dimasyarakat dengan merehabilitasi nama baik saya.
Senada dengan Ade Utama, Nopantri, dalam menyampaikan pembelaanya yang sempat meneteskan air mata, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kasus ini, menurutnya ia merasa difitnah dan perbuatan yang ditudukan padanya tidak mungkin dilakukanya, karena dikatakanya bahwa ia adalah seorang ustadz yang selalu berdakwa dan memberikan ceramah di mesjid-mesjid di Kerinci.
‪”Saya 20 tahun menjadi penceramah, dan saya tidak tahu dengan kasus ini, saya difitnah Yang Mulia,” kata Nopantri sambil menangis di depan Majelis Hakim
‪Sedangkan Mursimin, yang terlihat dengan santai menyampaikan pembelaan, ia hanya meminta agar majelis hakim mempertimbangkan sebaik-baiknya dalam memberikan putusan, selain itu berat baginya menerima tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU, sehingga Musrimin menyampaikan agar ke depan JPU lebih profesional dalam menangani kasus-kasus Korupsi.
‪Dengan selesainya pembacaan nota pembelaan oleh para terdakwa, Supraja pun kembali menunda persidangan dengan selesainya pembacaan nota pembelaan oleh para terdakwa, Supraja pun kembali menunda persidangan,  yang kemudian akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/12), dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan kelima terdakwa.
Ramli Taha selaku penasehat hukum kelima terdakwa mengatakan bahwa, semua bukti yang diajukan kepersidangan oleh JPU, telah dipatahkan oleh tim PH para terdakwa. Alat bukti yang dipatahkan adalah, tanda tangan jadwal atau daftar nama-nama penerima uang dari Adi Muklis kepada para anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diantaranya adalah kelima terdakwa, dikatakan Ramli Taha bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan.
“Tanda tangan mereka dipalsukan, alat bukti itu kita patahkan.”kata Ramli Taha kepada para wartawan
Selain itu, bukti rekaman, yang menurut Ramli Taha, rekaman tersebut tidak bisa dibuktikan kebenaranya, karena rekaman tersebut tidak jelas dan tidak diketahui dari mana rekaman tersebut didapatkan.
” Kasus ini terlalu direkayasa, dan ini merupakan pengaruh politik dan satu alat bukti pun tidak ada dapat dibuktikan oleh JPU,” jelas Ramli Taha.
Pgi/Sat (sr28)