HOT NEWS

Uang Komite, Jual LKS dan Pengelolaan Dana BOS SMA 1 Sungai Penuh Dipertanyakan?

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Uang Komite dan uang LKS Menjadi Hantu bagi Siswa dan Orangtua siswa di SMAN 1 KOTA SUNGAI PENUH. Adakah unsur Pungli??

Media Kerinci time menerima keluhan  dari tua siswa terkait iuran Uang Komite dan Uang LKS di SMAN 1 Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Orang tua siswa (yang tidak ingin disebutkan namanya) tersebut merasa terbebani dengan pungutan berupa uang komite dibayar setiap tiga bulan sekali dengan total Rp 315.000ribu, dan uang LKS per paket untuk kelas 10 dengan jumlah Rp.215.000 dengan LKS 15, telah menimbulkan keberatan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.

“Kami selaku Orang tua merasa terbebani dengan adanya Uang LKS dan Komite ini. Di satu sisi anak kami ingin sekali bersekolah di sana, karena sekolah itu termasuk terfavorit banyak di minati anak-anak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.akan tetapi di sisi lainnya kami tidak sanggup membayar uang (komite dan LKS) itu,” ujar orang tua siswa tersebut kepada Media kerinci time, Jum’at (30/01/2025).

Baca juga:  Mencuat Dugaan Pungli di Pemdes Kerinci

Beberapa orang tua siswa menyatakan keberatan atas pungutan ini, mengingat sekolah sudah mendapat bantuan pemerintah melalui Dana BOS, dan guru honorer sudah digaji oleh pemerintah provinsi. Mereka menganggap pungutan ini memberatkan.

Terpisah saat dikonfirmasi salah seorang siswa mengaku di sekolah SMAN 1 Kota Sungai Penuh masih melakukan jual Belikan Buku LKS termasuk uang komite masih berlaku sampai saat ini.

Perlu diketahui bahwa Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.

Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca juga:  Jurus Penipuan Tukar Uang Baru untuk THR, Ibu Muda Ini Ditangkap

Selain itu, Gubernur Jambi, Al Haris, juga telah menginstruksikan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah tidak diperbolehkan.

Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Sungai Penuh, Marwazy, S.Pd, M.Pd, belum memberikan tanggapan atas dugaan ini meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

Terpisah Ega Roy LSM Perisai Kobra mengungkapkan, terkait dana komite, penjualan LKS dan pengelolaan dana bos perlu diusut oleh penegak hukum.

Dugaan kesalahan dan penyimpangan dana yang dikelola oleh SmA 1 Sungai Penuh mencapai 1 Miliar lebih harus diusut.

“kita tengah siapkan laporan, untuk kita laporkan ke APH” ungkap Ega singkat. (Rgo)

3 Comments

  1. Kalau memang uang komite dan LKS itu pungutan resmi… kenapa pihak sekolah tidak berani mengeluarkan kwitansi…
    Jd itu FIX… pungli… LAPORKAN !!!

  2. SMANSA aja nih min yg naik beritanya? Ga mau ngangkat sekolah langganan banjir kah aka. SMANDUUUU? SIAP NIH JADI NARASUMBER SEBAGAI ALUMNI awkwkwk. Dukung mimin 100000%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button