Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan perkara tindak pidana Korupsi kegiatan pembangunan stadion mini sungai Bungkal tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa pada tuntutannya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal UU no 31 Jo Pasal 18 UU Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2021 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam uraian Tuntutan Jaksa penuntut umum Terdakwa karena Jabatannya sebagai Pengguna Anggaran secara bersama sama melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan. Tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.779.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah)
Atas Tuntutan Jaksa tersebut Terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya Mengajukan Nota Pembelaan.
Ditanyakan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Viktorianus Gulo SH MH apa saja yang menjadi keberatan terhadap Tuntutan Jaksa, Viktor menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan Fakta persidangan, salah satunya Jaksa menyatakan pembangunan stadion mini tersebut tidak dapat dimanfaatkan, pada hal berdasarkan fakta persidangan pekerjaan telah dilakukan dan nyata-nyata ada pekerjaan terpasang. Kemudian kerugian negara berdasarkan fakta persidangan Rp.152 juta.
Selain itu berdasarkan fakta persidangan yang nyata-nyata melakukan perbuatan terjadinya kerugian negara adalah Pelaksana, konsultan pengawas, PPK dan Tim Teknis.
Lanjut menurut Viktor dari seluruh keterangan saksi saksi dipersidangan tidak ada keterangan yang nyata-nyata adanya keterlibatan dari Terdakwa, karena pada pekerjaan tersebut telah ditunjuk pejabat pelaksananya sehingga tanggung jawab terhadap pelaksana dilapangan.
“Lengkapnya kami uraikan didalam Nota Pembelaan pada sidang berikutnya” ungkapnya. (Red)