
3 Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Selasa (11/11/2025) sore.
Korban diketahui berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh. Ia mengalami luka robek di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm oleh sekelompok pemuda. Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan enam jahitan setelah menjalani perawatan di Puskesmas Kumun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa berawal saat korban bersama rekannya hendak mengantar dua teman menuju Desa Semerap. Ketika melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir, mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Warga sekitar sempat berusaha melerai, namun para pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci pada malam harinya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir. Ketiganya berinisial IH (16), pelajar; MF (21), mahasiswa; dan MBZ (17), pelajar.
Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing A.P. (20) dan R.F. (19), telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika terjadi tindak pidana di wilayahnya,” ujar AKP Very Prasetyawan dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya serta menghindari tindakan kekerasan.
Sumber resmi menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Kerinci serta memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.(Isb)





