KerinciWisata

Salahi Aturan di Objek Wisata, Siap-siap Berurusan dengan Penegak Hukum

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polemik parkir di kawasan wisata Air Terjun Kayu Aro yang tengah viral di media sosial menuai beragam kritik dari masyarakat. Keluhan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung yang datang ke lokasi wisata populer tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak pengelola yang merupakan pihak ketiga akhirnya angkat bicara. Mereka membantah keras tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa praktik pungli bukan bagian dari kebijakan resmi pengelolaan.

“Kami mengontrak lokasi ini dengan tujuan untuk membangun masjid. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu, apalagi untuk kepentingan rumah ibadah,” ujar perwakilan pengelola.

Menurutnya, kondisi di lapangan diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya parkir di luar ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Skandal Penyimpangan Barcode di SPBU Koto Lebu

Pihak pengelola juga meminta aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik pengelola.

“Kami minta aparat kepolisian untuk menelusuri oknum yang melakukan pungli tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, saat dikonfirmasi Senin (23/3/2026), menegaskan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang beredar.

“Semalam kami langsung menuju lokasi dan menemui pihak ketiga pengelola parkir agar menerapkan sistem sesuai Perda dan hasil rapat sebelum Lebaran. Mereka juga mencetak sendiri kartu parkir baru dan sudah kami tegur,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah adanya laporan dan viral di media sosial, pihak Dishub langsung menghubungi para pengelola parkir di empat lokasi objek wisata untuk memberikan teguran dan peringatan tegas.

Baca juga:  Skandal Penyimpangan Barcode di SPBU Koto Lebu

“Kami tegaskan, jika hari ini atau ke depan masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, maka izin atau perjanjian kerja sama (PKS) parkir akan kami cabut. Pengelola juga tidak dibenarkan membuat karcis sendiri dengan tarif melebihi Perda. Saat ini petugas kami masih melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tegas Juanda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila pelanggaran masih terjadi, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jika masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, akan kami serahkan kepada pihak APH,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kerinci juga mempertimbangkan kebijakan parkir gratis selama libur Idulfitri apabila kondisi di lapangan tidak dapat ditertibkan.

Baca juga:  Skandal Penyimpangan Barcode di SPBU Koto Lebu

“Jika tidak bisa ditertibkan, parkir selama libur Idulfitri kemungkinan akan kami gratiskan demi kenyamanan wisatawan,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kerinci menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini kami sedang melakukan pembenahan serta penertiban pengelolaan parkir agar ke depan lebih tertib dan sesuai aturan,” tutup Juanda.

Saat ini, Dishub Kerinci juga tengah melakukan penelusuran ke seluruh lokasi wisata guna memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda). (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button