
Perkuat Integritas, Rutan Sungai Penuh Laksanakan Ikrar Bersih dari Narkoba dan Praktik Penipuan
Kerincitime.co.id, Sungai Penuh — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone, dan Praktik Penipuan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Rutan Sungai Penuh tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin langsung oleh PLH Kepala Rutan Sungai Penuh. Pembacaan ikrar dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, PLH Kepala Rutan Sungai Penuh menyampaikan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga institusi ini tetap bersih. Tidak boleh ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ikrar, jajaran Rutan Sungai Penuh bersama APH dan IMM melaksanakan penggeledahan kamar hunian WBP. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh area hunian guna mendeteksi kemungkinan adanya barang-barang terlarang.
Kegiatan razia tersebut juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik warga binaan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain razia kamar hunian, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine terhadap sejumlah WBP. Tes urine dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.
Rutan Sungai Penuh terus berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan membangun sinergi bersama berbagai pihak dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran. (Bal)





