HukumMuaro Jambi

Aroma Amis Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi

MUARO JAMBI – Sebuah ironi penegakan hukum tengah dipertontonkan di bawah atap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Hampir satu tahun lamanya, berkas perkara dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, terombang-ambing tanpa kepastian. Di satu sisi, korps adhyaksa menilai aksi pembongkaran gembok ruko bukan tindak pidana. Namun di sisi lain, alih-alih menghentikan perkara, jaksa justru terus-menerus mengembalikan berkas ke polisi.

Sikap mendua kejaksaan ini memantik tudingan miring. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mencium aroma tak sedap, serta dugaan kesengajaan menghambat penyidikan demi melindungi kepentingan bank pelat merah dan pemenang lelang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Bukhari, berkukuh bahwa berdasarkan kajian yuridis, unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Bank Mandiri ini belum terpenuhi. “Berkas tersebut sudah kami kembalikan ke pihak Polsek Sungai Gelam untuk melengkapi berkas, mulai dari alat bukti, saksi, serta unsur lain,” kata Bukhari, Rabu (1/6/2026).

Baca juga:  2 Terdakwa Sabu 58 Kg Minta Tidak Dihukum Seumur Hidup

Anehnya, ketika ditanya mengapa kejaksaan tidak langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika memang yakin tak ada pidana, Bukhari berdalih pihaknya hanya menunggu dari penyidikan kepolisian.

Bahkan, Bukhari mengeluarkan argumen yang dinilai prematur dan berpotensi memotong jalannya penyidikan. Ia mengklaim pembongkaran paksa itu sah karena status kepemilikan aset telah beralih melalui mekanisme lelang resmi. “Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena (ruko) itu kan sudah milik mereka yang menang lelang,” cetusnya.

Eksekusi sepihak itu sendiri tercatat dihadiri oleh pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat. Satu-satunya pihak yang absen adalah debitur alias pemilik ruko lama.

Sikap lembek kejaksaan berbanding terbalik dengan ketegasan pihak Polsek Sungai Gelam. Di internal kepolisian, kasus ini dipandang memiliki fondasi hukum yang sangat kokoh. Status tersangka yang telah ditetapkan polisi bahkan sudah lolos dari ujian paling krusial dalam hukum acara pidana ialah gugatan praperadilan.

Baca juga:  Polisi Diminta Usut Pemilik Puluhan Barcode Bio Solar

“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka itu sudah sah di pengadilan, karena mereka sudah mengikuti praperadilan. Alhamdulillah-nya kita menang,” ujar pihak Polsek Sungai Gelam yang menolak diungkap identitasnya, Kamis (2/7/2026).

Pihak Polsek Sungai Gelam menegaskan, penetapan tersangka bukan hasil tebak-tebakan. Polisi telah memeriksa sederet saksi ahli lintas sektoral, mulai dari ahli pidana, ahli perdata, ahli ekonomi, hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan. Gelar perkara pun telah dilakukan berjenjang hingga ke tingkat Polda Jambi.

Pihak kepolisian juga mempertanyakan logika hukum kejaksaan yang menganggap pemenang lelang bebas mengeksekusi aset secara sepihak tanpa penetapan pengadilan. Jika logika jaksa dibenarkan, maka hukum rimba berpotensi legal di Indonesia.

“Kalau memang mereka (kejaksaan) bilang tidak cukup unsur, berarti artinya setiap orang pemenang lelang besok-besok boleh main tabrak-tabrak aja ruko hasil menang lelang tanpa persetujuan pengadilan. Karena kita ini negara hukum,” kata pihak Polsek.

Pihak Polsek juga membeberkan bahwa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi dan disita, termasuk gembok yang dirusak dan dipotong. Sementara alat perusakan berupa gerinda, hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) karena disembunyikan pihak terlapor.

Baca juga:  2 Terdakwa Sabu 58 Kg Minta Tidak Dihukum Seumur Hidup

Dua sikap yang bertolak belakang antara polisi dan jaksa ini memicu kritik tajam dari elemen sipil. Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, menilai ada skenario tebang pilih yang dipertontonkan untuk melindungi kekuatan korporasi keuangan dan pemenang lelang dengan mengorbankan hak-hak warga negara kecil.

“Kami menduga kasus ini terkesan disengaja untuk dihambat. Kami meminta Kejari Muaro Jambi untuk berperilaku adil dalam kasus ini. Jangan sampai pilih kasih terhadap pelapor ataupun terlapor,” tegas Ridho.

Kini, bola panas kembali berada di tangan Kejari Muaro Jambi. Jika pengadilan saja sudah menyatakan penetapan tersangka itu sah demi hukum, publik kini bertanya-tanya dalam standar hukum apa yang sebenarnya dipakai jaksa hingga menganggap perusakan itu legal? (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button