Kerinci

Zakat PNS Kerinci Bisa Capai 2,7 M

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Dana zakat PNS Kabupaten Kerinci diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar. Kepala Bagian Administrasi Setda Kerinci, H. Kamaruddin mengatakan jumlah zakat ditentukan berdasarkan kepangkatan mulai pangkat 2a hingga 4b yang bekerja di instansi Pemkab Kerinci.

Selain itu, untuk sebagian para pejabat rata-rata harus menyumbangkan atau menyisihkan pendapatan bulanan sebesar Rp 150 ribu setiap bulan. Yang kemudian disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kerinci.

“Kalau sebulan setiap pejabat dengan jumlah 1.541 orang menyetor secara lancar zakatnya Rp 150 ribu per bulan, maka jika setahunnya akan terkumpul lebih dari Rp 2,7 miliar,” ungkapnya.

Menurut Kamaruddin lagi, jumlah 1.541 pejabat tersebut tidak hanya diri pribadi saja. Tetapi juga dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga dari pejabat yang sudah wajib pajak. Semua ketentuan tersebut sudah ditetapkan.

Bahkan sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait pemungutan zakat yang nantinya diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu, fakir miskin yang terlantar.

“Bantuan ini nantinya diserahkan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu yang memang terlantar, bukan yang ada di pondok pesantren atau yayasan yang dananya sudah ditanggulangi donatur,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, untuk memastikan data dari pezakat yang berasal dari Pemkab Kerinci, pihaknya meminta persyaratan kepada para pejabat, yaitu KK, KTP yang diserahkan kepada bagian Kesra Kerinci.

Begitu juga dalam hal penyetoran dan perhitungan zakat yang diberikan pejabat akan dilaksanakan secara transparan.

“Paling lambat tanggal 15 kita sudah terima kuitansi dari pihak Baznas akan zakat Pejabat Kerinci, setelah itu pada tanggal 20 akan kita laporkan ke Bupati Kerinci, H. Adi Rozal. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana,” jelasnya.(advertorial/JI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button