Hukum

Pengusaha AYIA Bisa Dipidana

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kerinci, Muslihuddin, menegaskan keberadaan perusahaan air mineral kemasan, AYIA di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci yang disinyalir tidak memiliki izin ini bisa dibawa ke ranah hukum.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kerinci serta melanggar Undang-undang yang berlaku.

Terkait masalah ini, ia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi produksi AYIA di Kayu Aro itu.

“Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi produksi AYIA tersebut, kalau mereka membangkang Pol PP bisa menertibkannya. Selain itu pemilik usaha AYIA tersebut juga bisa kita pidanakan,” tegasnya.

Selain permasalahan tersebut, lanjut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kerinci. Dari pengakuan Dinkes, juga belum mendapat koordinasi dari perusahaan air mineral AYIA tersebut.

“Selain izin prinsip mereka juga harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kerinci, saya sudah tanya Dinkes juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasinya,” terangnya. (Sai/Metrosakti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button