Dalam Perpres No 4 Tahun 2015, Pemerintah Berhak Mendapat Pelayanan Hukum
Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Ternyata Kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten dan kota, dan itu sudah diatur dalam aturan dan perundangan yang berlaku.
Seperti dalam perpres no 4 tahun 2015 perubahan ke 4 atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, pasal 115 ayat 3 berbunyi pipmpinan k/l/d/i wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/pejabat pengadaan/pphp/ppspm/bendahara/apip dalam menhadapi permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan barang / jasa pemerintah.
Ketua Pokja pengadaan baran ULP pemerintah kota sungai penuh Rifiantoni kepada Kerincitime.co.id mengungkapkan bahwa memang dalam perpres sudah diatur, karena itu pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada lingkup dinas pekerjaan umum kota sungai penuh, pokja pengadaan barang ULP pemerintah kota sungai penuh pada dinas pekerjaan umum kota sungai penuh tahun 2015, mendapat kan pelayanan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pelayanan hukum dimaksud diberikan oleh kejaksaan negeri sungai penuh yang dipimpin oleh kasi datun sebagai pengaca negara mendampingi dinas pekerjaan umum kota sungai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kadis PU Kota Sungai Penuh Martin membenarkan informasi tersebut, menurutnya pihak PU sudah mendapatkan pelayanan hukum dari kejaksaan sungai penuh, pelayanan hukum yang dimaksud adalah konsultasi, pendampingan hukum dari kejaksaan sungai penuh.
“Kita butuh konsultasi hukum, karna pekerjaan harus memenuhi aturan yang ada, jika ada yang kita tidak mZengerti, kita konsultasi dengan kejaksaan” ungkapnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya UU nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan, Kejaksaans ecara perdata bisa memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada pemerintah.
Hal ini di ungkapkan oleh Kajari Kerinci Agus Widodo melalui Kasi Datun Dede Setiawan, menurutnya konsultasi hukum bisa dilayani di kejaksaan, baik itu pemerintah, swasta atau masyarakat, itu sudah diatur dalam UU.
Ia mengakui bahwa pihak pemerintah Kota Sungai Penuh merupakan salahsatu instansi pemerintah yang melakukan konsultasi hukum dengan kejaksaan.
Dinas PU misalnya, mereka sering datang Ke kejaksaan untuk konsultasi, kadang-kadang kedatangan orang ke kejaksaan dianggap bermasalah atau mungkin diperiksa terkait persoalan kasus.
“Penilaian ini harus dirubah, sebab kejaksaan jangan menjadi lembaga yang menakutkan, kita akan berikan pendampingan hukum, konsultasi hukum, sejauh orang meminta” ungkapnya. (Cr1)