Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Ade Chandra pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci memastikan akan cek pembangunan Gedung yang menggunakan dana desa di Desa Pancuran Bangko Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci yang diduga kuat pekerjaannya diserahkan ke pemborong.
“kita akan cek ke lokasi, banyak sekali laporan dari masyarakat, LSM, karena itu kita akan cek ke lapangan, kita akan periksa” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.
Seperti diberitakan sebelumnya pembangunan Gedung Desa Pancuran Bangko diduga diserahkan kepada pemborong, dengan nilai borongan Rp. 65 juta dari nilai kegiatan Rp. 500.000.000,-. Untuk membangun gedung berukuran 26 m x 18 m.
Parahnya pekerjaan borongan tersebut diberikan bukan kepada masyarakat setempat, tapi dari luar daerah tersebut, sebab nilai tawaran warga setempat tinggi sebesar Rp. 125.000.000,-, padahal dalam Undang Undang Permendes No 6 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi sudah diatur, Dana Desa juga hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola dan 30 persen dari jumlah dana itu digunakan untuk upah.
Diduga kuat Kades Desa Pancuran Bangko Kecamatan Keliling Danau mencari untung dari upah kerja bagunan, belum termasuk dugaan permainan material.
Pantauan kerincitime di lokasi pekerjaan memang di kerjakan oleh pemborong atau kontraktor dari luar Desa Pancuran Bangko, pekerjaan gedung ini mulai di kerjakan beberapa minggu yang lalu, namun sudah terdapat retak pada tiang, dugaan kuat banyak kandungan pasir dari semen.
Kamaru Zaman Kades Pancuran Bangko ketika akan ditemui selalu mengelak dan tidak pernah di jumpai di rumah maupun di Desa Pancuran Bangko, saat di konfirmasi melalui SMS tidak ada balasan sampai berita ini di publikasikan blum bisa di konfirmasi. (ega/son)