Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir Terus Bergulir
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Sejak 2 tahun terakhir wacana dan pemekaran Kabupaten Kerinci dengan membentuk daerah otonomi baru Kabupaten Kerinci Hilir terus bergulir ditengah tengah lapisan masyarakat di wilayah Hilir Kabupaten Kerinci, dan untuk menyerap aspirasi dari kalangan arus bawah selama 5 hari Tim Penggagas dan Badan Musyawarah Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir melakukan perjalanan safari mengunjungi para tokoh tokoh masyarakat,para Kepala desa,BPD dan berbagai eleman masyarakat yang berada di enam Kecamatan di wilayah Hilir Kabupaten Kerinci.
Kegiatan Sosialiasi dipimpin lansung tim penggagas yang terdiri dari Drs.Ec.Hasani Hamid,MM, H.Nasrun Madin,SE, Drs.H.Mohd Rahman dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir H.Chandra Purnama,SH,MH dan sejumlah anggota Badan Musyawarah, kegiatan yang berlansung selama 5 hari non stop ini dimulai dengan melakukan sosialisasi dan dialog di Kecamatan Keliling Danau dengan Pusat kegiatan di Gedung Pemuda Desa Jujun,hari kedua dilanjutkan pertemuan dan sosialisasi di aula Kantor Camat Danau Kerinci, Pada hari ketiga kegiatan sosialisasi di laksanakan di gedung pemuda Desa Betung Kuning, sedangkan kegiatan sosialiasi untuk Kecamatan Bukit Kerman di Kecamatan Gunung Raya dipusatkan di Desa Lolo Kecamatan Bukit kerman dan terakhir sabtu 28/2 kegiatan dilaksanakan di aula kantor camat Batang Merangin di Temiai.
Pantauan dilapangan terlihat para peserta sosialisasi dan temu dialog bersama Tim Penggagas dan Badan Musyawarah pembentukan Kerinci Hilir berlansung serius,para peserta yang terdiri dari para kepala desa,ketua BPD,para ulama,tokoh tokoh adat dan unsur Pemuda termasuk BKMT memberikan respon dan dukungan kepada tim penggagas dan badan musyawarah untuk terus melanjutkan perjuangan mewujudkan terbentuknya Kabupaten Kerinci Hilir.
Para peserta sosialisai sebagian besar mengaku bahwa pemekaran Kabupaten Kerinci jilid I yang dilaksanakan pada tahun 2008 dengan terbentuknya daerah otonom baru Kota Sungai Penuh tidak mendekatkan pelayanan publik,melainkan sebaliknya pusat pelayanan publik semakin jauh, dan menimbulkan biaya mahal, masyarakat beralasan bahwa penetap bukit tengah Siulak sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci membuat jarak dan waktu tempuh semakin panjang dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit jika masyarakat berurusan ke Bukit Tengah, semestinya ibukota Kabupaten Kerinci itu berada di tengah sesuai dengan hasil penelitian akademisi.
Dilain pihak pemerataan pembangunan sejak 5 tahun terakhir belum merata,masih terjadi kesenjangan pembangunan berbagai sarana infrastruktur dasar baik sarana infrastruktur transportasi,irigasi dan sarana infrastruktur pembangunan lainnya, bahkan kenderaan “Plat Merah” pun jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan di daerah hulu.
Sebagian besar peserta dialog memberikan apresiasi kepada Bupati Kerinci DR.H.Adirozal.M.Si dan Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin,SH,MH yang telah menyampaikan Visi akan memekarkan Kabupaten Kerinci dengan membentuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Kerinci Hilir pada saat melakukan kampanye politik pada Pilkada beberapa waktu yang lalu.
Janji politik yang disampaikan oleh Bupati dan wakil Bupati Kerinci belakangan ini telah di tindak lanjutkan dengan menuangkan pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir pada RPJMD Kabupaten Kerinci, dan melalui dana APBD 2015 Bupati Kerinci telah menganggarkan dana untuk proses pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir,meski tidak terlalu besar namun kalangan masyarakat menilai langkah Bupati dan wakil Bupati perlu kita apresiasi,mudah mudahan dibawah kepemimpinan Bupati Kerinci DR.H.Adirozal,M.Si dan Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin,SH,MH mimpi rakyat dibagian Kerinci Hilir yang menghendaki terbantuknya DOB Kabupaten Kerinci Hilir akan menjadi kenyataan
Penulis Budhi Vrihaspathi Jauhari Direktur Eksekutif Lembaga Bina Potensia Aditya Mahatva Yodha alam Kerinci /Penerima PIN Emas dan Anugerah Kebudayaan Tingkat Nasionalmenjawab pertanyaan sejumlah wartawan media on line mengemukakan bahwa di berbagai daerah di tanah air sejak era reformasi terus berupaya untuk menjadi daerah otonom baru (DOB),
Berbicara lebih dalam tentang pemekaran daerah tentunya terdapat pihak yang pro dan kontra.Sikap pro dan kontra yang ditunjukkan di berbagai kalangan, perdebatan antara manfaat dan kerugian yang ditimbulkan oleh pemekaran wilayah.Secara normatif adanya upaya daerah yang ingin memisahkan diri dari daerah induk untuk membentuk daerah otonom baru adalah hal yang wajar dan secara prinsip dibenarkan sepanjang sesuai dengan mekanisme/ prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Untuk mempercepat proses pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir diharapkan Badan Musyawarah (BAMUS) Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir yang dipimpin H.Chandra Purnama,SH bersama tim penggagas untuk segera melakukan kajian akademik pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir ini dilakukan secara ilmiah,diharapkan dapat menghasilkan analisis yang obyektif dan akuntabel,sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai rencana pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir
Secara kasat mata potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah Kerinci bagian hilir sangat memungkinkan daerah ini untuk menjadi sebuah daerah otonum baru. Dilain pihak pemekaran Kabupaten Kerinci jilid I pada tahun 2008 dengan dibentuknya daerah otonom baru Kota Sungai Penuh membawa dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat Kota Sungai Penuh, akan tetapi dilain pihak dengan pemekaran Kabupaten Kerinci Jilid I membawa dampak tidak menguntungkan bagi masyarakat di wilayah Hilir Kabupaten Kerinci.
Ketua Bamus H.Chandra Purnama,MH kepada media ini mengemukan semula dengan adanya pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi dua daerah otonom Kabupaten Kerinci(induk) dan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk mendekatkan jarak pemerintah daerah dengan rakyat. Dengan demikian diharapkan pemerintah lebih respon dan tanggap terhadap persoalan dan kebutuhan rakyat. Politik model ini mengacu kepada salah satu tujuan pemekaran daerah yang diatur dalam PP 129/2000 dan PP 78/2007. Dan telah disempurnakan dengan terbitnya Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Akan tetapi dengan ditetapkannya Bukit Tengah sebagai Ibu Kota Kabupaten Kerinci yang di usulkan oleh Bupati Kerinci sebelumnya -justru menyulitkan bagi sebagian besar masyarakat di wilayah Kerinci Hilir, misalnya semula masyarakat di wilayah Kerinci paling hilir (Kecamatan Batang Merangin dan Kecamatan Gunung Raya berurusan dengan pelayanan publik semisal mengurus KTP atau Izin Usaha ke Kota Sungai Penuh dengan jarak 40-80 Kilometer dan menggunakan jasa transport roda empat dengan waktu tempuh 1,5 Jam dan hanya satu kali menggunakan jasa transport umum terpaksa harus menambah biaya atau menyambung kenderaan angkot hingga ke Siulak dengan menambah jarak 25-30 kilometer hingga terminal pasar Siulak, dan perjalanan harus dilanjutkan dengan menggunakan jasa transport sepeda motor ojek dengan waktu tempuh 15-20 menit via Siulak Mukai.
Untuk jarak tempuh dan biaya transportasi saja masyarakat terpaksa harus mengeluarkan kocek dengan jumlah yang cukup besar, dan itupun urusan belum tentu dapat diselesaikan dalam waktu satu hari, jika tidak masyarakat terpaksa kembali ke Kota Sungaai Penuh untuk menginap,dan inipun akan menambah pengeluaran.
Untuk dipahami bahwa secara etimologi istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos (sendiri) dan nomos (pemerintahan) atau undang-undang.Oleh karena itu, otonomi berarti peraturan sendiri.Dengan demikian pengertian secara istilah “otonomi daerah” adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/ daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya menurut prakarsa dan aspirasinya dengan menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pada dasarnya tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu diberikan kewenangan-kewenangan untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya. Dan Keberadaan otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.Di samping itu otonomi daerah diorientasikan untuk menggalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakat agar bisa meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal.
Perjalanan otonomi daerah di Indonesia sudah dimulai sejak bangsa ini merdeka tahun 1945, hal ini tertuang dalam Undang-undang No 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Di mana dalam Undang-undang ini mengamanat ada pembentukan Komite Nasional Daerah di berbagai daerah di Indonesia.
Jika ditelusuri lebih jauh Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1903 telah mempelopori Undang-undang tentang Desentralisasi. (B.N Marbun, 2010) Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia berikutnya adalah UU Nomor 22 tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU 5 tahun 1974, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 tahun 2004.dan terakhir telah disyahkah Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perjalan otonomi daerah di Indonesia sangat tergantung pada kepada keputusan yang di ambil oleh rezim yang berkuasa. Menurut HR. Makanya istilah pemekaran lebih
cocok untuk mengekspresikan proses terjadinya daerah daerah baru yang tidak lain adalah proses pemisahan diri dari suatu bagian wilayah tertentu dari sebuah daerah otonom yang sudah ada dengan niat hendak mewujudkan status administrasi baru daerah otonom.
Pendapat yang dikemukan oleh Arif Roesman Effendy,yang mengatakan pemekaran wilayah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari satu wilayah,dengan
tujuan meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Pemekaran wilayah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah.
Menurut Tokoh masyarakat dan penggagas pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir,pemekaran Kabupaten Kerinci Jilid I berdampak besar bagi sebagian besar masyarakat di wilayah Kerinci Hilir, diantara dampak yang dapat dilihat dengan kasat mata ialah semakin jauhnya rentang kendali pelayanan publik,semakin mahalnya biaya jasa tranportasi dan akomodasi untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah.
Persoalan lain pembagian kue pembangunan menurut kalangan masyarakat dirasakan semakin tidak berimbang,hal ini dapat dilihat dengan pembangunan infrastruktur transportasi,irigasi dan sarana pelayanan umum dan yang tidak kalah pentingnya kenderaan plat merah jauh lebih banyak berada di hulu dari pada di hilir dengan arti kata porsi jumlah pejabat eselon lebih di dominasi oleh tokoh birokrat dari wilayah hulu. (bud)