HOT NEWS

Agus Andrianto Sebut Ada Polisi Bakal jadi Tersangka Terkait Kematian Laskar FPI

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, saat ini pihaknya masih mengusut kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan empat Laskar FPI tewas dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.

Bahkan, penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya.

“Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi.

“(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” tambah Agus.

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik mengenakan pelaku dengan pasal pembunuhan.

“Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Andi Rian. (Irw)

Sumber: Jpnn.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button