HOT NEWSHukum

Ahmadi Zubir Divonis Bersalah, Karena Ikut Berorasi Saat Kampanye

Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kerinci, Ahmadi Zubir telah divonis bersalah oleh PN Sungai Penuh, vonis yang diberkan oleh PN Sungai Penuh lantaran ia ikut berorasi saat Kampanye salah satu pasang calon wali kota sungai penuh.

Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sebab Ahmadi terbukti ikut berpolitik karena melakukan orasi saat kampanye pasangan calon Walikota Sungai Penuh Ferry Satria-Buzarman pada Pilwako lalu.

“Vonis hakim yakni denda Rp 4 juta subsider 2 bulan penjara, Namun Ahmadi tidak dikenakan pidana kurungan penjara ” ungkap Toni Indrayadi Ketua Panwaslu Sungai Penuh kepada kerincitime.co.id. (ton)

Baca juga:  Hasil Quick Count Monadi - Murison Hampir 100 %, Mensediar : Insyaallah, Tim Tetap Kedepankan Pilkada Damai

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button