Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kerinci, Ahmadi Zubir telah divonis bersalah oleh PN Sungai Penuh, vonis yang diberkan oleh PN Sungai Penuh lantaran ia ikut berorasi saat Kampanye salah satu pasang calon wali kota sungai penuh.
Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sebab Ahmadi terbukti ikut berpolitik karena melakukan orasi saat kampanye pasangan calon Walikota Sungai Penuh Ferry Satria-Buzarman pada Pilwako lalu.
“Vonis hakim yakni denda Rp 4 juta subsider 2 bulan penjara, Namun Ahmadi tidak dikenakan pidana kurungan penjara ” ungkap Toni Indrayadi Ketua Panwaslu Sungai Penuh kepada kerincitime.co.id. (ton)