Merangin

Aksi Warga Tabir Merangin Tolak Keputusan Dinas Kehutanan Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Merangin- Ratusan Warga gabungan Tabir Barat Kabupaten Merangin akan melakukan aksi sebagai simbol “Rakyat Menggugat” di depan Gedung DPRD Kabupaten Merangin, dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (16/3/20).

AKSI Rakyat Mengugat ini di picu turunnya Surat dari dinas kehutanan provinsi jambi dengan Nomor: S.987/DISHUT-22/III/2020. Tidak sesuai dengan harapan dan impian.

Penjelasan yang bernomor :S.987dari dinas kehutanan itu-22/III/2020 Tentang Penggunaan RUAS JALAN Desa Muara Jernih ke Muara Kibul serta pembebasan lahan TNKS untuk pembukaan jalan ke Desa Air Liki dibatalkan.

“Sekitar 500 warga tergabung dalam ” BINGKAI RAKYAT MEGGUGAT, mereka akan memenuhi Kantor DPRD Merangin,  menuju Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin,” Murdani juru bicara aksi kepada siasatinfo.co.id, Minggu (15/3/20) via WhatsApp.

Dikatakan Murdani aksi ini di tunggangi oleh Korlap Muhamad Iqbal yang akan di adakan pada Senin hari ini (16/3/20).

Lebih Lanjut dikatakan Murdani Aksi ini merespon surat dari Dinas Kehutanan, bisa menghambat Pemkab Merangin dalam mengerjakan mega proyek yang berbandrol Rp 29 Milyar.

Bertahun tahun lamanya masyarakat yang berada diruas jalan MuaraJernih – Muara Kibul kecamatanTabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu menunggu akses jalan bagus.

Point Penting dalam Aksi tersebut;

  1. Meminta Klarifikasi dari UPTD Kehutanan Kabupaten Merangin terkait klaim Dinas yakni;

Kehutanan Provinsi Jambi melalui surat tertanggal 04 Maret 2020, terkait jalan
Muara Jernih – Muara Kibul yang berada Dikawasan Hutan Produksi (HP) titik
koordinat HP sungai aur.

2.Menuntut kepada UPTD Kehutanan Kabupaten Merangin untuk maksimal perjuangan izin penggunaan Kawasan Hutan Produksi Titik Koordinat
Sungai Aur, ketingkat yang lebih tinggi, agar Proyek Peningkatan Jalan Muara
Jernih -Muara Kibul Tahun Anggaran 2020 tidak terkendala aturan yang berlaku.

3.Meminta pihak UPTD Kehutanan Kabupaten Merangin maksimal dalam
pengurusan izin pembukaan jalan menuju Desa Air Liki dan Air Liki baru
Kecamatan Tabir Barat, yang termasuk dalam kawasan Hutan Lindung.

  1. Meminta kepada UPTD Kehutanan untuk menandatangani fakta integritas,
    bersedia memperjuangkan dan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan dari
    peserta Aksi Tabir Barat Menggugat ketingkat yang lebih tinggi.

“Jika bukan kita sebagai anak bangsa, pewaris sah negeri ini tidak segera menggugat dan bertindak, maka bukan hal yang mustahil, Kecamatan Tabir Ulu dan Tabir Barat akan tinggal kenangan.

Maka Ratusan Rakyat Tabir Barat akan menggandeng DPRD Merangin dari dapil II, meminta Dinas Kehutanan menyetujui tuntutan kami,”ujar Murdani. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button