HOT NEWSSungai Penuh

Diduga Tidak Penuhi Persyaratan, Kapolres Kerinci Ditantang Ungkap Izin Operasional RS Melati

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh  – Pasca Audiensi Aliansi Bumi Kerinci dengan pihak Rumah Sakit (RS) Melati Kota Sungai Penuh Jumat pekan lalu, pihak RS Melati saat itu mengelak dan tidak mau terbuka terkait soal perizinan yang dikantonginya.

Meskipun RS Melati sudah menggantongi Surat Izin Operasional dari Wali Kota Sungai Penuh, namun ada indikasi perbuatan melawan hukum, disinyalir kuat dugaan dalam proses membuat izin, melengkapi persyaratan hingga keluarnya Izin Operasional dari Wali Kota Sungai Penuh ada yang dilanggar sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Dalam PMK 147/Menkses/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit, BAB II, Pasal 2, Ayat 1, Setiap Rumah Sakit Harus Memiliki Izin. Yakni izin mendirikan dan izin operasional.

Pasal 4, Izin Medirikan, untuk memperoleh izin mendirikan, Rumah Sakit harus memenuhi peryaratan yang meliputi:

  1. studi kelayakan;
  2. master plan;
  3. status kepemilikan;
  4. rekomendasi izin mendirikan;
  5. izin undang-undang gangguan (HO);
  6. persyaratan pengolahan limbah;
  7. luas tanah dan sertifikatnya;
  8. penamaan;
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  10. Izin Penggunaan Bangunan (IPB); dan
  11. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kemudian Bagian Ketiga, Izin Operasional, Pasal 6 Ayat (1) Untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

  1. sarana dan prasarana;
  2. peralatan;
  3. sumber daya manusia;dan
  4. Administrasi dan manajemen.

Aliansi Bumi Kerinci Soni Yoner menjelaskan bahwa meskipun Izin operasional Rumah Sakit (RS) Melati di Kota Sungai Penuh yang dikeluarkan oleh Wali Kota Sungai Penuh sudah dikantonginya, namun diduga kuat ada banyak prosedur dan persyaratan  izin yang tidak terpenuhi.

“kita meminta kepada Kapolres Kerinci untuk memperikan apresiasi yang tinggi terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam proses pembuatan izin Operasional RS Melati Kota Sungai Penuh” ungkapnya.

Diperkuat lagi dalam PMK nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, Bab IV Perizinan, bagian kesatu, persyaratan, pasal 21, ayat 1, setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan, ayat 2, persyaratan yang dimaksud pada ayat 1, meliputi, lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manuasia, kefarmasian, dan peralatan.

Pada pasal 23 ayat 3, bangunan dan prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyarakat teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

Untuk tenaga medis kata Soni, pihak RS Melati tidak terbuka siapa saja tenaga mendis yang purna waktu, pada pasal 24 ayat 1 jelas bahwa sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu.

“kita tanyakan kemarin saat audiensi, pihak RS Melati menghidar” ungkapnya.

Dalam pasal 9 ayat 11 sudah dijelaskan bahwa  sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum berupa tenaga tetap meliputi:

  1. tenaga medis;
  2. tenaga psikologi klinis;
  3. tenaga keperawatan;
  4. tenaga kebidanan;
  5. tenaga kefarmasian;
  6. tenaga kesehatan masyarakat;
  7. tenaga kesehatan lingkungan;
  8. tenaga gizi;
  9. tenaga keterapian fisik;
  10. tenaga keteknisian medis;
  11. tenaga teknik biomedika;
  12. tenaga kesehatan lain; dan
  13. tenaga nonkesehatan.

Ayat (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis.

Pada ayat (3) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter spesialis atau dokter gigi spesialis untuk melakukan pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Ayat (4) Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain untuk melakukan pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).

Ayat (5) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuat dugaan terjadi Maladministrasi dilakukan oleh RS Melati, sebab Maladministrasi  adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan

“apakah RS Melati menjalankan prosedur dan persyaratan yang diminta oleh peraturan perundang-undangan, karena itu kita minta kepada Bapak Kapolres untuk bisa memberikan apresiasi lebih terhadap persoalan ini” ungkapnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button