JambiPilkada

Jelang PSU Pilgub, Bawaslu Jambi Kehabisan Dana

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Bawaslu Provinsi Jambi mengaku kekurangan anggaran dalam menjalankan tugas pengawasan jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 27 Mei mendatang.

Bahkan, saat ini anggaran hibah yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Jambi dari Pemprov Jambi dalam NPHD Pilkada serentak Desember lalu sudah habis terpakai.

Sebelumnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada serentak Desember lalu Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 60 miliar.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh Febrianti menyebutkan, bahwa memang anggaran yang bersumber dari NPHD tersebut sebelum berjalannya tahapan PSU masih ada sisa anggarannya dari laporan sekretariat.

“Namun berjalannya tahapan PSU, sepertinya sudah habis. Namun saat ini kita dibackup oleh APBN dibantu oleh Bawaslu RI,” katanya kepada Jambi Ekspres kemarin.

Baca juga:  KPK ke Jambi, Bahas Tiga Strategi Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, kecilnya anggaran yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan Pilkada serentak lalu membuat pihaknya kewalahan dalam melanjutkan tugas pengawasan dalam PSU kali ini.

“Normalnya itu kita dapat 80 persen dari anggaran KPU. Tapi kita hanya 30 persen yakni 60 M pada Pilkada serentak Desember lalu,” bebernya.

Untuk angka pastinya terkait anggaran, kata Rofiqoh, Dirinya tidak mengetahui pasti. “Anggaran pastinya di sekretariat,” ungkapnya.

Lantas apakah tidak upaya Bawaslu dalam pengajuan anggaran ke Pemprov Jambi?, Dia mengaku bahwa proses pengajuannya terlalu banyak tahapan, sementara waktu tinggal menghitung hari.

“Hasil pembicaraan, yang ada saat ini akan dimaksimalkan. Cukup gak cukup ya harus diusahakan,” bebernya. (Irw)

Baca juga:  Abdullah Sani Apresiasi Peran PKK sebagai Garda Terdepan Kesejahteraan Masyarakat

Sumber: Jambiekspres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button