HukumMuara Sabak

Edwin Pencuri Motor Muara Sabak Diamankan Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah hukum Polsek Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dalam kejadian ini, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion warna biru tanpa nomor polisi raib dibawa kabur pelaku yang tak lain merupakan teman kerja dari korban.

Kejadian bermula saat pelaku atas nama Edwin alias Erwin melihat korban atas nama Sigit yang lengah meletakkan kunci motornya tersebut. Melihat situasi itu, pelaku lantas mengambil kunci motor tersebut dan beberapa hari kemudian pelaku mengatur siasat untuk melarikan kendaraan milik temannya yang sama – sama bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Dendang.

“Awal mula, pelaku mencuri kunci kendaraan korban. Tiga hari kemudian pelaku memanfaatkan situasi pada malam hari untuk melarikan kendaraan temannya tersebut yang terparkir di mess perusahaan disaat korban tengah beristirahat,” ujar Kapolsek Dendang, AKP Beny H. Pane, SH, ketika dikonfirmasi via telepon.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kapolsek juga menjelaskan, pada saat motor tersebut telah berhasil dicuri, pelaku langsung melarikan diri ke kampungnya yang berada di Kabupaten Riau. “Menurut keterangan pelaku, pada malam itu dirinya langsung berangkat dari Jambi menuju Riau dengan mengendarai motor hasil curiannya tersebut guna untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolsek.

Korban yang pada saat itu kaget melihat kendaraannya sudah tidak berada ditempat, langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Dendang, Selasa (07/04/2020) lalu sekitar pukul 10.00 wib. “Pada saat melaporkan kejadian pencurian kendaraan bermotor miliknya, korban juga mengatakan dirinya mencurigai salah satu teman kerjanya yang menjadi pelaku dalam kasus ini,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak Polsek Dendang langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di TKP dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi. Dan dari sini lah kecurigaan itu semakin kuat mengerucut ke pelaku atas nama Edwin alias Erwin.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Karena tidak ingin buruannya tersebut lepas dan semakin leluasa untuk berpindah – pindah tempat, akhirnya anggota Polsek Dendang bergegas menuju ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelaku berada. “Berbekal informasi yang berhasil kami dapat dari beberapa saksi, diketahui korban kabur menggunakan kendaraan hasil curiannya tersebut ke Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau,” terang Kapolsek.

Kemudian personil Polsek Dendang melakukan CP keberadaan terakhir pelaku, dan diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Setelah itu, pihak Polsek Dendang melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.

Setelah sampai di Kecamatan Tempuling, anggota tidak menemukan pelaku dan barang bukti, kemudian personil Polsek Dendang melakukan skenario untuk menjebak pelaku dengan cara menghubungi orang tua pelaku agar mengembalikan sepeda motor dan menyerah pelaku.

“Akan tetapi pada saat itu orang tua pelaku hanya menyerahkan sepeda motornya saja dan pelaku tidak ikut dengan orang tuanya. Setelah sepeda motor (BB) diamankan, kemudian personil kami yang terjun langsung ke lokasi tempat pelaku berada menyuruh orang tua pelaku untuk menghubungi pelaku agar datang mengambil uang gajinya di simpang 4 KM 8 Kecamatan Kempas. Setelah ditunggu sekitar 1 jam baru lah pelaku datang dan kemudian personil kami langsung meringkus serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek, dikutip dari laman Jambidaily.com.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara guna mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yaitu Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru tanpa Nopol, Dua buah kunci kontak sepeda motor tersebut dan Satu lembar STNK atas nama Sigit Margianto,” pungkas Kapolsek. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button