Ambok Lang Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum 3 Tahun Penjara
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Perjuangan panjang Keluarga korban menuntut keadilan hukum bagi keenam anaknya, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung putusan 3080 K/pid. Sus/2020 terpidana Ambok Lang menjalani penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, Januari lalu Pengadilan Negeri Jambi memutus vonis bebas Ambok Lang, pelaku pencabulan. Orang tua korban memprotes putusan ini dan mendesak ajukan kasasi dan setelah hampir satu tahun, keluarga korban bersama Beranda Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan bukti berupa video dan pernyataan tertulis bukti traumatik anak-anak korban sebagai bahan pertimbangan di Mahkamah agung.
Beranda Perempuan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena jernih melihat bahwa tindakan pidana terbukti sah dan meyakinkan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Putusan ini dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban. saat ini, mereka dapat bebas bermain di lingkungan sekitar tempat tinggal tanpa dibebani rasa takut bertemu dengan pelaku.
Zubaidah Selaku Juru Bicara Save Our Sister mengatakan, kasus ini diharapkan dapat membuka mata semua pihak, suara dan konsistensi perjuangan keluarga korban bersama gerakan masyarakat sipil menjadi arus utama untuk perbaikan sistem hukum di Jambi.
“Jika aparat hukum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi korban kekerasan seksual maka akan memberi efek positif bagi peningkatkan kepercayaan diri korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum,” katanya melalui rilis yang diterima sitimang.com pada Jumat sore (18/12/2020) kemaren.
Sementara itu, Ilham selaku pakar hukum Save Our Sister mengatakan bahwa disamping harus menjalankan putusan Mahkamah Agung ini, tentunya hukum administrasi juga akan menanti terpidana karena pidana berstatus sebagai ASN sebab dipidana yang dijatuhkan diatas 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipin Negara jo pasal 250 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Berdasarkan persoalan diatas, Beranda Perempuan bersama aliansi Save Our Sister, sebuah aliansi yang beranggotakan seniman, wartawan, mahasiswa, NGO, pengacara, peyintas dan keluarga korban memberikan rekomendasi sebagai berikut :
- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No 7 Tahun 2019 tentang peyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak provinsi Jambi mempunyai kewajiban memberikan layanan pendampingan psikologis dan melakukan kordinasi lintas instansi untuk memastikan reintegrasi sosial bagi korban dan pemenuhan hak anak korban yang berasal dari keluarga miskin.
- Pemerintah provinsi Jambi harus tegas memberikan sangsi administratif kepada pelaku sebagai seorang pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak didik.
3. Aparat hukum melakukan upaya preventif agar tidak terjadi keberulangan kasus dan lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara perempuan dan anak. (Irw)
Sumber: Sitimang.com