Aparat Amankan Warga Bungo dan Merangin Terkait Peredaran Uang Palsu
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Lima orang ini nekat berbelanja menggunakan uang palsu (upal) di kawasan Pasar Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal. Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi tersangka tindak pidana peredaran uang palsu yang di tangkap Unit Tipidter Polres Bungo, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Lima tersangka peredaran uang palsu dua diantaranya warga Bungo berinisial AS dan AW dan tiga lainnya warga Kabupaten Merangin berinisial S, IA, Z.
“Kami menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100 ribu,” tegas AKBP Mokhamad Luthfi, Senin (14/12).
Selain uang pecahan Rp100.000Â yang diamankan, ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2 buah penggaris warna silver, 2 buah pisau carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam, dan Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor merk PCX warna merah drop.
Kapolres menjelaskan lima tersangka ini mau belanja menggunakan uang palsu di Simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Mengetahui dari masyarakat setempat, bahwa ada lima orang laki-laki berbelanja dengan menggunakan uang palsu. Kepolisian Sektor Tanah Sepenggal langsung mendatangkan TKP dan mengamankan 5 pelaku bersama uang palsu.
“Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan ratusan ribu yang diduga rupiah palsu,” katanya.
Atas perbuatannya 5 pelaku di ganjar pasal 26 ayat 1 dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp10 Milyar. (Irw)