HOT NEWSKerinci

Diduga Disdik Kerinci Minta Dana Untuk Pembahasan Anggaran Kepada Kepala Sekolah

pungli

Kericitime.co.id, Berita Kerinci – Baru saja jadi sorotan terkait adanya potongan beasiswa 10 persen, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci kembali tuai isu tak sedap, dimana ada dugaan setoran biaya untuk proses pembahasan RKA semua sekolah.

Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id, bahwa dugaan adanya setoran dana untuk pembahasan RKA Sekolah, mekanisme setoran yakni pihak Dinas meminta kepada pihak K3S SD dan MKKS SMP untuk mengkomunikasikan kes semua Kepala Sekolah dan dikumpulkan dengan jumlah sebesar Rp.150.000,- per sekolah, SD berjumlah 288 sekolah dan SMP 54 sekolah.

“katanya untuk biaya pembahasan RKA di Pemda, biayanya Rp.150.000,- per sekolah, untuk SD dikumpulkan melalui K3S, sementara untuk SMP dikumpulkan di Musholla belakang Kantor melalui MKKS” ungkap sumber kerincitime.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan.

Baca juga:  Ahmadi, Fikar dan Noviar Mendaftar di PKS

Bukan itu saja kepala sekolah juga harus membayar biaya untuk mengambil rekomendasi pencairan Dana BOS, dan itu dikenakan biaya Rp. 100.000,- per sekolah, sekolah jenjang SD maupun jenjang SMP.

“untuk pencairan dana BOS, harus ada surat rekomendasi , untuk mendapatkan surat rekonedasi yang ditandatangani Kadis itu bayar lagi Rp. 100.000,-“ ungkpanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Murison ketika ditemui enggan berkomentar banyak, namun ia mempertanyakan informasi didapat dari mana? Dari siapa? “dapat dari mana, dari siapa, tolong pelajari dulu, jangan sampai di anggap abal-abal berita ini” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Amri Swarta ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Terkait dengan entry RKA, itu merupakan Rekomendasi dari LHP BKP RI Perwakilan Jambi tahun Anggaran 2017, untuk dana BOS yang dulunya langsung ke rekening Kepsek, dan pada APBD P 2018 wajib di masukkan ke dalam buku  APBD P 2018.

Baca juga:  Objek Wisata Kerinci yang Ramai Dikunjungi Saat Libur 

Oleh sebab itu Kepsek SD, SMP wajib membuat RKAS dan RKAS tersebut di entry di SIMDA oleh operator Sekolah di Bidang Anggaran BKAD, Disdik hanya meminta kepada Kepsek dan operator untuk melaksanakan entry data RKAS kepada seluruh sekolah melalui ketua K3S.

Setelah masuk RKAS ke buku APBD P 2018, akan menjadi dasar nantinya Kepsek mencairkan dana  BOS di BRI yang masuk ke rekening bendahara Sekolah. Bila tidak masuk ke APBD P 2018, maka Kepsek tidak dapat menerima dana BOS.

Ketika ditanya terkait adanya permintaan dana Rp. 100.000 untuk rekomendasi pencairan dana BOS Amir Swarta meminta agar ditanyakan kepada sumber berita, “saya Drs.Amri Swarta MM jabatan Kadisdik tidak pernah minta uang  kepada para Kepsek, untuk Rekomendasi BOS, boleh di cek satu persatu” tegasnya.

Baca juga:  Kajagung RI dan Menteri PU Saksi Pernikahan Putri Gubernur Jambi

Dikatakannya rekomendasi diminta kepada sekolah tersebut karena permintaan dari pihak Bank untuk menerangkan bahwa Kepsek, Bendahara dan jumlah murid dan jumlah dana yang di bayar ke sekolah yang bersangkutan memang Valid sesuai data-data dan masih berlaku.

Kemudian ketika ditanya terkiat adanya biaya yang diminta pihak dinas kepada Kepala sekolah untuk biaya enty RKA sebesar Rp. 150.000 per sekolah,  Amri Swarta enggan menjelaskannya. (ega)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button