Tangkap Bos Mafia BBM Subsidi di Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menangkap bos mafia BBM subsidi di Kota Sungai Penuh.
Sudah menjadi rahasia umum aktivitas mafia BBM subsidi menjalankan bisnis haramnya di Kota Sungai Penuh.
Bermodus kerjasama dengan puluhan pemilik truk, pickup, oknum pegawai SPBU.
Informasi yang dihimpun semua sopir truk, pickup yang sudah mendapatkan BBM Subsidi bio solar dijual kepada bos Mafia BBM Subsidi dengan harga 270.000 per jerigen.
Dalam satu jerigen pemilik truk, pickup bisa menghasilkan uang 50.000 per satu jerigen.
Isbal Aktifis Kerinci menjelaskan, wajar saja satu truk, pickup bisa lebih dari 3 sehari ikut antrian pengisian BBM, lantaran ada dugaan kerjasama dengan oknum pegawai SPBU.
BBM Subsidi tersebut dilansir dengan mobil kecil ke rumah oknum Bos Mafia BBM Subsidi, lalu dengan mobil box besar dibawa ke perentak untuk dijual kepala oknum pelaku Penambahan Emas Ilegal.
Keberanian APH ditantang, jangan menimbulkan pemikiran negatif terhadap APH dengan bebasnya aktifitas mafia BBM subsidi di Sungai Penuh.
Banyak daerah yang juga dikritik kasus penyalahgunaan BBM di berbagai wilayah Indonesia. Berikut beberapa contoh kasus serupa yang terjadi baru-baru ini;
Kasus di Sulawesi Selatan, Awal, pemilik PT. Goi Group, diduga sebagai otak mafia BBM subsidi di Sulawesi Selatan. Ia mengancam akan menggantung wartawan yang berani memberitakan bisnis kotornya.
Kasus di Mandailing Natal, Inisial S diduga melakukan aktivitas ilegal stok BBM subsidi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Kapolres Mandailing Natal, Arie Sofandi Paloh, dikritik karena tidak mengambil tindakan serius terhadap kasus ini.
Kasus di Pelalawan, SPBU 14.283109 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, ditengarai melakukan praktik pelangsiran BBM solar subsidi kepada truk-truk mafia BBM.
Kasus di Bangkalan, Mafia BBM subsidi beroperasi di wilayah Bangkalan, Madura, dengan mengumpul BBM solar subsidi dari SPBU dan mengirimkannya ke gudang penimbunan.
Kapolres Bangkalan, Hendro Sukmono, dikritik karena tidak merespons kasus ini dengan tegas.
Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum diduga terlibat atau bahkan melindungi mafia BBM subsidi.
Oleh karena itu, penting bagi Kapolres Kerinci untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia BBM subsidi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan mafia BBM subsidi di Indonesia sudah dituangkan seperti dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk ketentuan tentang subsidi BBM.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM di Indonesia, termasuk ketentuan tentang subsidi BBM.Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, Mengatur tentang penggunaan BBM jenis tertentu, termasuk ketentuan tentang subsidi BBM.
Bahkan sangsi Hukum juga sudah dituangkan yakni Pidana Penjara, Pelaku mafia BBM subsidi dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Denda, Pelaku mafia BBM subsidi juga dapat diancam dengan denda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan Aset, Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana mafia BBM subsidi dapat disita oleh negara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasihan masyarakat kerinci, kemana lagi masyarakat mengadu” ungkapnya. (Red)