
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci untuk tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitasnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
Melalui surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri telah nomor 273/3772/sj tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam Pilkada. Dalam surat ini, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan untuk mendukung calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan ASN terlibat dalam politik bisa dilakukan penindakan atau sanksi, walaupun belum ada penetapan calon pasangan bupati/wakil bupati secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Asnawi mengatakan yang penting ada bukti yang jelas keterlibatan ASN, bisa dÃlaporkan ke Panwaslu setempat. Apalagi menurut dia, kejadian keterlibatan PNS dalam Pilkada walaupun belum ada penetapan calon, sudah pernah terjadi di daerah lain.
Untuk itu diperingatkan agar PNS di Kerinci tetap netral, tidak terlibat politik praktis. “Iya benar bisa disanksi PNS tersebut, walaupun belum ada ketetapan pasangan oleh KPU. Tapi ada bukti yang benar, bisa ditindak. Di daerah lain ada PNS yang dikenakan sanksi,” katanya.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Kerinci, Wawan Kurniawan, Devisi Pengawasan mengatakan, pada Pilkada 2018, pihaknya akan memperketat pengawasan pelanggaran Pemilu. Termasuk keterlibatan dari ASN dalam Politik, sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah.
“Pilkada Kerinci 2018 ini, kita telah instruksikan Panwas tingkat kecamatan untuk mengawasi pelanggaran pemilu, seperti keterlibatan PNS, Perangkat desa, dan pejabat BUMN, BUMD,” jelasnya.
Menurutnya, ASN atau PNS kerap dimanfaatkan jika petahana maju kembali untuk menjadi Calon Bupati Kerinci. Selain itu kata dia, pihaknya juga akan mengawasi Pelantikan Pejabat, karena Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, kepala daerah Bupati atau Wakil Bupati, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. “Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Panwaslu Kerinci lainnya, Jatra Permana delaku divisi Penindakan, jika terbukti melakukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan, seperti ASN akan direkomendasikan ke Intansi terkait dalam hal ini BKD untuk di tindak sesuai dengan PP 53 tahun 2010.
“Kalau untuk Praktik politik uang, kita akan rekomendasi ke Pihak kepolisian, sedangkan pelanggaran admistratif akan direkomendasikan ke KPU,” tegasnya.
Pihaknya juga minta masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada serentak 2018.(metrojambi)