Bangunan Villa Tirai Embun di Kawasan Hutan Produksi?
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bangunan Villa megah di objek Tirai Embun di Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Jamb menjadi sorotan di tengah masyarakat Kerinci-Kota Sungai Penuh. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun dilahan hutan produksi.
Villa megah tersebut diduga milik salah satu pejabat di Kabupaten Kerinci, villa tersebut berlokasi di Desa Danau Tinggi, dengan jarak 21 Km dengan Gunung Kerinci.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, bangunan Villa megah tersebut berada dalam hutan Produksi, dan luput dari pengawasan Dinas Kehutanan dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
“Patut dipertanyakan izin bangunannya, sebab bangunan Villa megah tersebut berada di lokasi lahan hutan produksi” ujar Ega Roy LSM Perisai Kobra.
Ia meminta penegak hukum untuk mengecek terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha villa tersebut.
“belum terdengar villa tersebut diproses secara hukum, karena itu kita minta penegak hukum memanggil dan memeriksa owner Villa Tirai Embun tersebut, selain itu Bupati Kerinci agar tidak tinggal diam terkait izin dari bangunan tersebut. Apalagi dugaan pemiliknya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kerinci” ungkapnya.
Di undang-undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diantarnya;
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).
2. Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati besrta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).
3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3.
“Apa beda owner tirai embun dengan masyarakat lain dimatata hukum? Sudah jelas bangunan tersebut berada di kawasan hutan yang dilarang untuk bangunan atau villa,” terangnya.
Pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/ hutan produksi diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Didalam undang-undang nomor 18 tahun 2023 sudah dijelaskan setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara illegal,” tegasnya” ungkapnya.
Anehnya, Bupati Kerinci malah sering menyediakan fasilitas Villa Tirai Embun untuk para tamu. seolah-olah melegalkan.
Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I Neneng, dikonfimasi mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pemilik Villa Bukit Tirai Embun.
“Disana ada Izin Hutan Desa, Sekarang ada skema program sosial, menjadi solusi untuk ketelanjuran terhadap masyarakat di lokasi.
Jadi Kasus Bangunan Villa Tirai Embun kata Neneng, pihanya sudah menyampaikan ke owner Villa Tirai Embun, dan konsultasi dengan pihak kementerian di Jakarta.
Kalau saat ini ada izin Desa, itu tergantung pengelolaan harus ada lembaga pengelolanya. Itu lain, ada bangunan Villa baru, belum ada respon bulat dari Dirjen KLHP. Namun, kami sudah sampaikan, bangunan ini masuk dalam kawasan hutan produk, tentu bangunan ini memang tanda tanya? Nanti seperti apa,” jelas Neneng dilansir Gegeronline.
Neneng juga mengatakan, pihak akan berkoordinasi kembali dengan dirjen KLHP tentang bangunan baru di kawasan hutan produksi tersebut. “Nanti kita koordinasi, tunggu saja hasilnya,” kata Neneng.
Terkait kepemilikan Villa Tirai Embun, informasi simpang siur, ada yang mengatakan pemiliknya adalah Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci, ada juga informasi lain yang menyebutkan bukan Nirmala. Hingga berita ini dipublish pemilik Villa Tirai Embun belum dapat dikonfirmasi. (red)