HOT NEWSKerinci

Banyaknya Tambang Galian C Ilegal di Kerinci, Ini Regulasinya

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Banyaknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi mendapat atensi Bareskrim Mabes Polri.

7 Pelaku tambang galian C Ilegal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun hingga saat ini belum tuntas proses hukumnya.

Aliansi Bumi Kerinci konsisten mengawal proses hukum terhadap 7 tersangka tambang galian C ilegal di Kabupaten Kerinci.

Pengusaha tambang galian C, seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ada.

Bagi pengusaha yang mau menjalankan usaha tambang galian C harus mentaati aturan yang ada, salah satu aturannya adalah:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O21 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

(Red)

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button