Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Banyaknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi mendapat atensi Bareskrim Mabes Polri.
7 Pelaku tambang galian C Ilegal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun hingga saat ini belum tuntas proses hukumnya.
Aliansi Bumi Kerinci konsisten mengawal proses hukum terhadap 7 tersangka tambang galian C ilegal di Kabupaten Kerinci.
Pengusaha tambang galian C, seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ada.
Bagi pengusaha yang mau menjalankan usaha tambang galian C harus mentaati aturan yang ada, salah satu aturannya adalah:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O21 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
(Red)