Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Lokasi Tambang Galian C Illegal Milik Pak Tiwi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan ke Kapolda Jambi saat vaksinasi Polres Kerinci di PTPN 6 Kayu Aro.
Hal ini dilaporkan oleh Aliansi Bumi Kerinci ke Kapolda lantaran pemilik tambang galian C Illegal Milik Pak Tiwi sudah ditetap sebagai tersangka oleh Polda Jambi tapi tetap melakukan aktivitas penambangan.
“lokasi Tambang Galian C Illegal Milik Pak Tiwi sudah di Police Line, sudah juga ditetap sebagai tersangka, dan ini merupakan LP Polda Jambi, karena itu kita minta Kapolda Jambi untuk menindak tegas” ungkap Harmo Karimi Ketua Aliansi Bumi Kerinci didampingi Wardizal, Doni, Dodi, Dedi.
Laporan tersebut diterima oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.Ik, dan ditindaklanjuti oleh Dir Intel Polda Jambi.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kapolres Kerinci dan pejabat tinggi Polda Jambi dan Polres Kerinci.
Ternyata laporan tersebut ditindaklanjuti, Senin 13/09/2021 Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci Edi Mardi menjelaskan bahwa anggota sudah turun ke lokasi tambang untuk menindaklanjuti surat laporan Aliansi Bumi Kerinci.
Menarinya Lokasi Pak Tiwi disebut-sebut sudah mengantongi izin penambangan, namun untuk memastikan itu Kasat Reskrim minta bukti surat izin Pak Tiwi untuk di cek kebenarannya di Jambi.
“Anggota sedang di lokasi, ada info bahwa pak Tiwi sudah keluar izin, kita minta di ambil surat izinnya dannkita akan cek kebenaran surat izin tersebut” ungkapnya. (Red)