Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mencuatnya dugaan pembagian Fee Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kerinci tahun 2019 pasca lengsernya Harmin Mantan Kadis PUPR, tercatat lebih Rp. 130 Miliar jumlah nilai paket Proyek yang di Tenderkan, ditambah Proyek PL yang dikelola langsung Bidang-Bidang.
Menariknya semua pejabat di PUPR Kerinci, mulai dari PA, PPK, PPTK, PHO, Pengawas, Pejabat Pengadaan dibidang terseret hukum penerimaan Fee Proyek.
Modus yang dilakukan adalah, setiap rekanan yang akan melakukan proses adimistrasi pencairan dana Proyek harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, seperti Pengawas, PHO, PPTK, PPK, PA, setiap pengajuan untuk percaratan ke Pemegang Jabatan tersebut, rekanan dimina untuk memberikan persentase biaya sesuai dengan jumlah anggaran Proyek, “saat mau tandatangan PHO misalanya, harus bayar dulu biaya PHO sesuai dengan persentase nilai Proyek, begitu juga saat tanda tangan PPTK, PPK, PA” ungkap sumber kerincitime.co.id.
Jika tidak melakukan hal tersebut, maka proses dana akan terhambat, “jika tidak dibayar, maka akan terhambat proses adimistrasi pencairan dananya” ungkapnya.
Sebenarnya ini tidak ada aturan yang jelas, hanya sudah menjadi kebiasaan, tapi sudah sagat luar biasa, sebab selain Fee Dinas sebesar 15 Persen, rekanan juga harus menyiapkan Fee untuk Pengawas, PHO, PPTK, PPK, dan PA.
Adapun besaran untuk setiap pejabat tersebut seperti PA bisa mencapai 3-5 persen, PPK 2,5 Persen, PPTK 2 Persen, Pejabat Pengadaan dan PHO 1 – 1,5 persen. “ini memang tidak ada dalam aturan resmi atau UU, tapi sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum bagi rekanan, PA paling besar” ungkapnya.
Siapa sebenarnya pejabat yang menangani Fee proyek tersebut, saat ini sedang di data, “kita akan rincikan nama-nama pejabatnya nanti, setiap bidang siapa saja, akan kelihatan” ungkap Syafri aktifis LSM Kerinci. (red)