Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya melimpahkan satu berkas tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Tahun 2018, siang (25/9) ini.
Pelimpahan dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, atas nama Joe Fandi Aritonang, alias Asiang.
Satu koper berukuran besar, terlihat dibawa oleh Tim KPK, dan langsung diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Penyerahan sendiri dilakukan oleh 5 orang tim KPK.
“Kita hari ini hanya melimpahkan satu saja. Atas nama asiang,” kata Iskandar, salah seorang tim KPK kepada brito.id media partner kerincitime.co.id.
Untuk tersangka lainnya, menurutnya akan diserahkan secara bertahap. “Yang lain akan kita limpahkan bertahap,” katanya.
Sementara untuk tersangka Asiang, juga telah dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi. “Tersangkanya juga sudah kita titipkan di lapas jambi. Karena kan sidangnya di jambi,” ujarnya.
Diketahui Asiang menjadi tersangka KPK, terkait dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi tahun 2018. Dalam kasus ini Gubernur Jambi waktu itu, Zumi Zola harus ikut menjadi tersangka dan kini sudah menjalani hukumannya sebagai terpidana. (red)