Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Berkas perkara Tersangka Polda Jambi terhadap pelaku galian C illegal di Kerinci yakni Nurmali alias pak Tiwi sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Polda Jambi beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diketahui setelah Aliansi Bumi Kerinci (ABK) mendatangi langsung Polda Jambi untuk mendapatkan informasi riil terkait perkembangan proses hukum yang sesang dijalani oleh tersangka galian C illegal Nurmali alias pak tiwi tersebut.
Kedatangan Aliansi Bumi Kerinci pada Senin (23/07/2021) pukul 13.30 wib disambut baik oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Nurkholis.
Dihadapan Aliansi Bumi Kerinci, Nurkholis menjelaskan bahwa perkembangan proses hukum yang menimpa Nurmali alias pak Tiwi sedang on proses, bahkan berkas perkaranya sudah masuk tahap P-19.
“Nurmali alias pak tiwi berkas perkaranya sudah masuk tahap P19 tahap ke dua, dan kita lagi mengumpulkan bukti maupun saksi – saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara P21, ” beber Nurkholis penyidik Ditreskrimsus di ruang kerjanya, Senin (23/07/2021).
Saat ditanya terkait masih beroperasinya aktivitas galian C ilegal milik Nurmali meski sudah dipasang Police line, Nurkholis menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, yang jelas jangan sampai ada aktivitas lagi di lokasi galian C pak Tiwi, terimakasih atas informasi dari rekan – rekan terkait hal ini, ” kata Nurkholis. (Red)