HOT NEWSHukumKerinciPilkada

KPU Kerinci Siapkan Data Dan Fakta Hadapi Gugatan Zainal – Arsal

Suhardiman Komisioner KPU Kerinci
Suhardiman Komisioner KPU Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kerinci yang diajukan oleh Zainal Abidin dan Arsal Apri, hari ini, Kamis (26/7), telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, Irawadi selaku kuasa hukum Zaina-Arsal membacakan permohonan pemohon atas termohon KPU Kabupaten Kerinci.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kuasa pemohon juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim yang diketuai Prof. Aswanto, dengan hakim anggota Prof. Saldi Isra dan Dr. Manahan Sitompul.

Komisioner KPU Kerinci Suhardiman, saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa poin yang dituntut oleh Zainal-Arsal selaku pemohon. Intinya, kata Suhardiman, Zainal-Arsal meminta agar pasangan Adirozal-Ami Taher yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak didiskualifikasi, karena diduga telah melakukan money politic, menggerakkan PNS, kepala desa, hingga guru honorer.

Suhardiman juga mengakui jika barang bukti yang diserahkan pihak Zainal-Arsal telah disahkanm oleh MK. Sidang lanjutan akan digelar 31 Juli nanti dengan agenda tanggapan dari KPU Kerinci selaku pihak termohon.

Dikatakan Suhardiman, untuk sidang selanjutnya pihaknya telah menyiapkan data dan barang bukti untuk membantah laporan yang disampaikan Zainal-Arsal ke MK. “Kita siap membuktikan bahwa apa yang dilaporkan dan dituduhkan paslon Zainal-Arsal itu tidak benar,” tegas Suhardiman, yang dihubungi via ponselnya.

Sumber : metrojambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button