HukumKerinci

Soal Ijazah Palsu Edminuddin Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli : Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak atau ijazah palsu yang dilakukan oleh Edminuddin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Kasus yang mencuat sejak 2019 ini tengah diselidiki oleh Polda Jambi.

Inilah Jambi menerima salinan pendapat Ahli Hukum dari Universitas Jambi Profesor Bahder Johan Nasution SH M Hum terkait kasus tersebut pada Rabu 21 April 2021.

Dalam kesimpulannya, Bahder Johan menyebutkan, secara hukum tidak ada keraguan sedikitpun bahwa saudara Edminuddin telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 ayat (7), dengan menggunakan gelar akademik secara tanpa hak.

Perbuatan tersebut, lanjut Johan dalam rekomendasinya, dapat diancam dengaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Ppasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kasus politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kerinci ini informasinya akan digelar pada Kamis 22 April 2021 di Mapolda Jambi.

Juru Bicara Partai Geindra Jambi, Desnat, membenarkan informasi ini. Menurut dia, besok dirinya akan dipanggil dalam gelar perkara tersebut.

“Pukul 9 (gelar perkaranya),” kata Desnat, Rabu 21 April 2021.

Ditegaskannya, Partai Gerindra tidak akan mentolerir tindakan pidana yang dilakukan oleh kader partai tersebut.

“Besok saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui. Tidak akan ditutup-tutupi,” kata Desnat lagi.

Dalam salinan pendapat ahli hukum diuraikan bahwa Edminuddin memang pernah tercatat kuliah pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Depok, Jawa Barat selama 4 semester. Dia hanya mengontrak mata kuliah sebanyak 20 SKS selama masa tersebut.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Dengan proses kuliah itu, Edminuddin kemudian menggunakan gelar akademik Sarjana Ekonomi dan menggunakan ijazah untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif DPRD Kerinci.

Terdapat kejanggalan nomor ijzah dan tanggal lulus Edminuddin di Ijazah dengan data Pangkalan Dikti. Pada Ijazah, tertera nomor STIE-AN 11 4097 pada 5 Februari 2011.Sementara pada Pangkalan Dikti tertera nomor 870 pada tanggal 12 September 2011.

Sumber: inilahjambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button