Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Meskipun harga resmi membuat Paspor di imigrasi jambi sudah ditetapkan sebesar Rp. 360.000,-, namun ada juga yang membayar dengan harga 2 kali lipat, yakni berlisar Rp. 750.000,-.
Kenapa demikian, hasil infestigasi wartawan media online kerincitime.co.id, bahwa di imigrasi ada banyak orang yang menawarkan jasa untuk membuat paspor, diduga mereka adalah calo-calo pembuat paspor.
Lantas mengapa mereka bisa menjalankan bisnis calo tersebut, hal ini lantaran ada kerjasama dengan oknum imigrasi itu sendiri.
Salah warga pernah mengurus paspor mengaku bahwa banyak orang di imigrasi jambi menawarkan jasa pembuatan paspor, dengan harga Rp. 750.000,-.
“Karena malas berurusan, nenunggu lama, saya terima saja tawaran calo iti, katanya, urusan semua di dalam imigrasi tanggung jawab dia” ungkapnya kepada kerincitime.
Seperti yang dilansir tribunjambi Berdasarkan data pembuat paspor dari Kantor Imigrasi Klas I Jambi, total pembuat paspor pada Januari – November 2015 sebanyak 22.948 orang.
Pada Januari, pembuat paspor 2.078 orang, turun menjadi 1.755 orang di Februari, naik lagi menjadi 1.935 orang pada Maret, 2.040 orang April dan 2.401 orang pada Mei. Namun, hanya 1.934 orang Juni, 1.431 orang Juli, 1.363 orang Agustus, 1.614 orang September, 2.209 orang Oktober dan 2.285 orang November.
“Itu data pembuat paspor di Provinsi Jambi selama 2015. Kalau dilihat, negara tujuan pembuat paspor adalah Singapura dan Malaysia menjadi destinasi,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Defenson, Sabtu (5/12).
Ia menjelaskan, bagi yang masih bingung membuat paspor saat ini diberikan dua opsi kepengurusan, yakni secara online dan manual. “Pengurusan paspor cukup membawa KTP, KK dan surat nikah. Bila belum nikah bisa diganti Surat Baptis bagi beragama Nasrani atau ijazah. Hanya saja untuk penggunaan kartu baptis atau ijazah, nama sesuai di KK dan KTP,” katanya.
Karena apabila tidak sesuai KK dan KTP, tuturnya, maka kepengurusan diperpanjang untuk menindaklanjuti pengubahan nama sesuai berkas asli di kantor terkait, yaitu Dukcapil.
“Harga pembuatan paspor saat ini Rp 360 ribu. Uang tersebut tidak lagi disetor pada kantor Imigrasi, melainkan ditransfer ke bank BNI bekerjasama kantor Imigrasi. Nah, pihak bank akan mengarahkan untuk cara pembayarannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk kepengurusan paspor di Imigrasi Klas I tidak ada namanya calo. “Jika ada calo untuk mengurus paspor, laporkan kepada kami,” tegas Defenson.
Hal ini bertolak belakang dari kenyataan di lapangan, terkesan pihak imigrasi tutup mata.
“Diduga oknum pegawai imigrasi kerjasama dengan calo” ungkap Maulana LSM Nuansa Kepada kerincitime.co.id. (ton)