Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi malam ini, Selasa (4/5/2021), melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Kharisma Kemingking, Chairil Anwar.
Sebelumnya, Chairil Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perebutan lahan dengan Tanoto Jacobes alias Ayong, pengembang Mall WTC Batanghari.
Chairil Anwar sempat melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan tersebut, dan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jambi sah menurut hukum.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Chairil Anwar.
“Mulai malam ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Hasan. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com