HOT NEWSHukumNasional

BreakingNews: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Baca juga:  Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh dalam Tahap Evaluasi Teknis

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

“Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?”.

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan ‘Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak’. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Baca juga:  Kabag Ops Polres Kerinci Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

“Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Baca juga:  Breaking News : Kader Golkar Sungai Penuh Beralih Dukung AZ-FER

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button