Bupati dan Wali Kota Mau Mencalon Jadi Gubernur Tidak Harus Berhenti

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Banyaknya wacana Pimpnan Kepala Daerah Kabupaten Kota di Provinsi Jambi yang disebut-sebut akan maju mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Jambi tidak harus berhenti, tapi cukup dengan mengajukan cuti dari tugas.
“bupati atau wali kota yang akan maju menjadi Gubernur, tidak harus berhenti, cukup cuti saja” ungkap Pepison Komisioner KPU Kabupaten Kerinci.
Dijelaskannya bahwa menyangkut percalonan di Pigub, pilwako setiap yang memegang jabatan baik DPRD, Bupati, Wali Kota yang mendaftarkan sebagai calon Gubernur tidak harus mundur sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 poin (huruf) 0 dikatakan setiap kepala daerah aktif yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada harus berhenti dari jabatannya terutama bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Selanjutnya, dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah tersebut harus cuti selama masa kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama menjalankan kampanye. Hal ini berbeda dengan anggota DPD dan DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam UU Pilkada, mereka harus mundur dari jabatannya. (wen)