
Kerincitime.co.id, Kerinci – Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mencairkan dana sebesar Rp 750 juta untuk setiap desa mulai April 2015, dinilai berpotensi menimbulkan korupsi yang akan dilakukan oleh aparatur desa.
Untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran, pemerintah pusat diminta mempersiapkan sistem pengelolaan dana yang menjamin akuntabilitas pengguna anggarannya.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati meminta kepala desa jangan menyalahartikan pemberian dana tersebut sebagai kebijakan bagi-bagi uang semata agar tidak rawan penyelewengan anggaran. Untuk membatasi ruang gerak potensi korupsi, Enny mengusulkan dibuatnya sistem pengelolaan dana desa tersebut.
“Sebenarnya yang bahaya itu jangan sampai kepala-kepala desa punya persepsi kalau dia akan dapat Rp 700 juta. Apalagi kan tiap-tiap desa berbeda populasinya, dan dengan jumlah anggaran yang disamaratakan tersebut maka bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan dana desa,” ujar Enny di Jakarta, Senin (9/3).
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah desa memahami tujuan pemberian dana yang dilimpahkan dari anggaran pemerintah pusat tersebut. Oleh karena itu, Enny menilai seharusnya besaran dana desa dibedakan jumlahnya antara satu dengan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan setiap desa.
“Filosofi dana ini kan untuk pembangunan ekonomi daerah masing-masing, jadi anggaran tersebut memang harusnya khusus dialokasikan untuk memecahkan persoalan yang menghambat pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. Kan permasalahan tiap desa beda-beda, jadi jumlah anggarannya juga harusnya disesuaikan,” jelasnya.
Dia menilai cara yang paling efektif untuk menyalurkan dana desa adalah dengan meminta masing-masing kepala desa untuk membuat target pembangunan jangka panjang agar alokasi penggunaan dana desa bisa terlihat lebih jelas.
Lebih lanjut Enny mengusulkan agar dana desa lebih baik dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tingkat Kecamatan untuk mencegah penyalahgunaan dana daripada langsung menyalurkan dana tersebut ke desa-desa secara langsung.
“Yang paling pas itu sebenarnya ada pemetaan neraca komoditas masing-masing daerah, lalu mereka susun rencana alokasi dananya untuk apa saja, kemudian dikelola menggunakan sistem APBD Kecamatan. Agar selain menciptakan akuntabilitas, juga bisa menciptakan sustainability budgeting terutama bagi pembangunan-pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran,” jelasnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintahan Jokowi akan segera mencairkan dana desa sebesar Rp 750 juta per desa mulai April mendatang dengan tujuan meningkatkan produktivitas ekonomi desa.
Pemerintah pusat sendiri telah menganggarkan dana desa sebesar Rp 20,8 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, dimana dana itu nantinya akan mengalir ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. (CNN)