
Kerincitime.co.id, Jakarta – Polisi telah menetapkan jurnalis yang juga pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka UU ITE usai sebelumnya diamankan oleh penyidik.
“Status Dandhy tersangka,” kata Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa melalui pesan singkat, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Jumat (27/9/2019).
Meski berstatus tersangka, Alghiffari menyebut Dandhy tidak ditahan oleh Polisi dan bisa balik ke rumahnya.
“Tidak ditahan. Baru balik dari Polda,” kata Alghiffari seperti dikutip dari Okezone.
Diwartakan sebelumnya, Penyidik Polda Jaya Metro Jaya diketahui menanhkap Dandhy saat sedang berada di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019 malam.
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). (Irw)