Di Bungo Ada Paman Perkosa Keponakan saat Tidur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi inisial H (43), mengakui telah memperkosa Melati (7) nama samaran, sebanyak dua kali.
Informasi diperoleh pelaku memperkosa korban di rumah korban sendiri saat ibu korban sedang nyuci piring di sumur.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung, dalam konferensi pers mengatakan, korban diperkosa oleh pelaku di kamar nenek korban sekaligus rumah mertua pelaku.
“Saat pelaku memperkosa korban, ibu korban sedang mencuci piring di sumur. Korban diperkosa oleh pelaku Desember 2019 lalu. Pelaku memperkosa korban saat korban sedang tertidur,” katanya dilasnir Sidakpost.id–jaringan jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.
Dikatakannya, menurut keterangan saksi, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku bila memberitahukan kepada orang tua korban.
Dari Hasil visum, kemaluan korban robek akibat diperkosa oleh pelaku. Awalnya aksi pelaku diketahui oleh anak pelaku dan melapor langsung ke ibu korban.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polisi atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
“Untuk pelaku sendiri diancam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah 1/3 karena pelaku orang dekat korban, ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kasat. (irw)