Jambi

Di Jambi Ayah Tiri Perkosa Anak dan Ipar, Sempat Threesome dengan Istri-Anak

Di Jambi Ayah Tiri Perkosa Anak dan Ipar, Sempat Threesome dengan Istri-Anak
Pelaku saat diamankan. Foto: Brito.id

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Seorang Ayah tiri di Jambi, JP (54) setubuhi anak tiri, istri dan ipar. Bahkan sempat melakukan hubungan intim bertiga alias threesome dengan istri dan anak tirinya, IC (16).

Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini sudah melancarkan aksi setubuhi anak tirinya selama 2 tahun.

Aksi bejatnya itu sering disaksikan sang istri.

Direskrimum Polda Jambi, Kombespol M Edy Faryadi melalui Kadubdit IV, Kompol Yiyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019) menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari tahun 2017.

Saat itu, tersangka merayu IC (16) dengan berjanji akan membiayai pengobatan pamannya yang tengah mengalami patah tulang punggung.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Sampai kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB dia masih melakukan perbuatannya cabul kepada anaknya,” ujarnya.

Saat dirayu, korban sempat menolak, namun karena tersangka yang telah dirasuki nafsu bejat, melakukan berbagai macam cara guna menikmati kemolekan tubuh sang anak.

Hingga membujuk sang anak melalui ibu kandungnya, dengan dijanjikan hal serupa.

“Menurut pengakuan korban, dirinya sempat dirayu dengan cara dikasih uang sebanyak Rp 300 ribu,” katanya.

Setelah dirayu dengan berbagai macam cara, IC pun merelakan kemolekan tubuhnya itu dinikmati oleh ayah tiri.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu disaksikan sang ibu korban.

“Ibunya lihat juga anaknya disetubuhi bapaknya, bahkan pernah di lakukan bertiga, anak tirinya dan istirnya di kamar,” jelas Yuyan dilansir Brito.id–media partner kerincitime.co.id.

Tidak sampai disitu, aksi bejat JP terus dilakukannya hingga menyasar ke RR, yang merupakan tante dari IC. JP merayu RR dengan berjanji akan membiayai pengobatan suaminya yang sedang sakit itu.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Bukan cuman di kelaminnya, dibagian anusnya juga dihajarnya. Hingga robek sebanyak tujuh kali,” ucapnya.

JP mengaku telah menyetubuhi anaknya tirinya tersebut sebanyak 2 hari sekali sedangkan sang istri setiap hari.

“Kadang sepulang mulung, kadang malam dan juga tente,” katanya.

Tersangka mengakui pernah melakukannya secara bersamaan.

“Iya bertiga anak tiri dan istri juga,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana di ubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button