Di Rutan Sungai Penuh, 43 Napi Dapat Remisi, 4 Diantaranya Bebas
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menerima remisi kemerdekaan 17 Agustus.
Diantara napi yang menerima remisi tersebut, adalah napi yang masa hukumannya di bawah lima tahun. Dan empat orang mendapatkan remisi bebas dari Rutan Sungai Penuh.
Kasubsi pelayanan tahanan Rutan Sungai Penuh, Amra mengatakan pihak Rutan sudah mengusulkan sebanyak 66 orang untuk dapat remisi, diantaranya Remisi Umum (RU) 1 kriminal sebanyak 62 orang orang, RU 1 pp 99 tahun 2012, seperti kasus narkoba, tipikor. Dan remisi RU 2 ada 4 orang.
Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) Remisi sudah turun dan Kemenkumham wilayah Jambi. Sehingga yang keluar 43 orang remisi yang terdiri dari pidana umum 39 orang dan selebihnya 4 Napi Narkoba.
Ia mengatakan, bahwa puluhan napi mendapat hak remisi melalui beberapa tahapan. Selain itu yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran selama di lapas, serta rutin melakukan kegiataan kerohanian.
Dia menyebutkan penghuni Rutan kelas II B Kota Sungai Penuh saat ini berjumlah 125 yang terdiri tahanan 42 orang, dan Napi 83 orang. “Narkoba nonor satu, selebih itu banyak Napi kasus perlindungan anak pelececehan seksual,” sebutnya.
Dia menambahkan, dari puluhan Napi yang diusulkan tersebut, empat napi mendapat remisi langsung bebas. “Mereka yang diusul mendapat remisi kemerdekaan, rata-rata merupakan napi perkara kriminal dan narkoba, dan tipikor,” katanya.(tribunjambi)