
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Honor Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kabupaten Kerinci sebanyak 98 orang diduga terjadi pungutan liar (pungli), informasi yang dihimpun bahwa dana Honor PAH yang baru saja dicairkan sebanyak 4 bulan, setiap bulanya Rp. 500.000,-. Artinya setiap tenaga PAH menerima Rp. 2.000.000,-.
Namun setelah menerima dana tersebut, mereka (tenaga PAH) harus menyetorkan lagi kepada oknum yang telah ditunjuk untuk menyetorkan sebesar Rp. 500.000,- ke Kemenag Kerinci.
“pencairan dana PAH 4 bulan, setelah dicaikan ke masing-masing orang, ada petugas yang meminta dan mengumpulkan dana untuk kemenag kerinci, setiap orang diminta Rp. 500.000,-“ ungkap sumber kerincitime.co.id.
Kepala Kantor Kemenag Kerinci Hardiman ketika dikonfrmasi belum ada jawaban, hingga berita ini dipublih. (cr1)