HukumKerinci

Diduga Gunakan Ijazah Palsu! Fattu Rahmi Kades Terpilih Pematang Lingkung Dilaporkan ke Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari dugaan pemalsuan dokumen data – data tertulis di Ijazah Paket C setara SMA sebagai persyaratan wajib Calon Kades Fattu Rohmi ke Panitia Pilkades serentak Kabupaten Kerinci pada 6 April 2020 bulan lalu di Desa Pematang Lingkung berujung ke aparat penegak hukum Polres Kerinci Provinsi Jambi.

Kasus persengketaan Pilkades ini dilaporkan ke Polres Kerinci oleh Erman calon nomor urut 4 (empat) dengan perolehan suara pilih sebanyak 315 suara sah.

Sedangkan, lawannya Fattu Rohmi Cakades Nomor urut 1 (satu) memperoleh suara 339 suara, dengan selisih antara kedua calon sebanyak 24 suara, keunggulan dia diminta untuk digagalkan lantaran tersandung pemalsuan Nokumen Negara.

Sebelum laporan ke Polres, Erman diketahui sudah terlebih dahulu membuat laporan surat sanggahan Pilkades kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Batang Merangin, tertanggal 9 April 2021.

Tercatat dalam surat sanggahan, pihak Cakades Erman merasa dicurangi dalam pelaksanaan tahapan awal pelaksanaan Pilkades setempat.

“Tahapan syarat administrasi diduga kuat terjadinya TSM (Terstruktur, Sistimatis, Masif). Pelanggaran administrasi dan pemalsuan dokumen Ijazah Paket C setara SMA.

“Ketua BPD turut serta mengkondisikan dan memuluskan keabsahan persyaratan berkas administrasi Cakades Fattu Rohmi yang diduga kuat berkasnya cacat hukum namun tetap lolos dalam pencalonan.

Surat sanggahan ditembuskan ke Bupati Kerinci, Kapolres, Kajari, Kadis PMD, Kepala Inspektorat oleh pihak Cakades Erman nomor urut 4.

Erman bersama kuasa hukumnya secara tertulis langsung ke Polres Kerinci yang diterima oleh Briptu Jhon Piter, 26 April 2021.

Berdasarkan pengaduan tersebut, ada 6 point yaitu;

1.)- Kelihatan foto An. Fattu Rohmi yang ditempel diberkas Ijazah Paket C setara SMA.

2). Tanggal lahir di Ijazah tidak sama dengan tanggal lahir di KTO, Akta Kelahiran, SKCK dan lainnya.

3). Saat setelah selesai pemilihan, terbit lagi ijazah yang baru yakni, cap tiga jarinya menutupi dasi dan sangat janggal terlihat.

4). Diduga Fattu Rohmi juga tidak tamat SMP. 5). Di daftar  NISN hasil pencarian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ternyata yang memiliki Ijazah Paket C itu bernama “Fattu Rohman” dengan NISN : 2781630982 berkelahiran 06 Juni 1978, dan bukan Fattu Rohmi. 6). Diduga satu ijazah paket C setara SMA itu dimiliki oleh dua orang.

Disamping laporan pengaduan, pihak Cakades Erman juga melampirkan bukti awal. Ia juga minta agar Polres Kerinci dapat mengusut pelaku penggunaan Ijazah Palsu atau pemalsuan dokumen negara yang sangat merugikan pihaknya.

Pasca pengaduan yang langsung Cakades Erman bersama – sama Pengacaranya ke Polres, tindak lanjut pihak penyidik di Polres Kerinci untuk segera menyidik atau pun memproses Fattu Rohmi bersama pihak panitia Pilkades.

Tak luput juga, Safari, S.Pdi selaku ketua PKBM Sinar Danau juga diperiksa. Keseriusan penegak hukum di Polres Kerinci agar tidak menimbulkan gejolak di dalam Desa Pematang Lingkung sangat diharap sekali.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button