Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga gugatan sengketa pileg yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk Jambi akan digelar 30 Juli mendatang. Ini merupakan sidang pemeriksaan bukti dan saksi.
Adapun 3 gugatan tersebut adalah PDIP untuk Kota Jambi dapil 5, PBB untuk Provinsi Jambi dapil Jambi 1, dan PKB untuk Tanjab Timur dapil 3.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, gugatan yang masuk untuk Kota Jambi memang keduanya dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan bukti.
Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id Sidang ini akan dilaksanakan pada Selasa mendatang. Ia mengatakan, pihaknya juga sedang melengkapi identitas para saksi. Karena sesuai dengan arahan, para saksi ini akan langsung dibawa ke Jakarta.
Selain itu, Â pihaknya juga menyiapkan bukti berupa C1 Plano, C1 Hologram, DAA1 dan DA1 sesuai dengan yang ada. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan tim helpdesk yang disiapkan oleh KPU RI. “Helpdesk lah yang memfasilitasi untuk persiapan sidang lanjutan ini,” sebut Divisi Hukum ini.
Pada posisinya, pihaknya akan yakinkan hakim bahwa apa saja yang sudah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Meskipun begitu, pihaknya akan tetap patuh dan menghormati keputusan hakim. “Apapun nanti keputusannya akan kami terima,” pungkasnya. (red)