opini

DILEMA BATAS TN BERBAK DAN MENINGKATNYA KEBUTUHAN LAHAN

DILEMA BATAS TN BERBAK DAN

MENINGKATNYA KEBUTUHAN LAHAN

By Syamsul Bahri dan Anwar

(Conservationis di TN Berbak)

Taman Nasional Berbak yang berasal dari kawasan Suaka Marga satwa Berbak (SM Berbak) sesuai Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda No 18 Tahun 1935 perlu dipertahankan sebagai sebuah kawasan konservasi yang bernilai penting secara global, regional bahkan Internasional yang terletak di pantai timur Propinsi Jambi yaitu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan sebagian di Kabupaten Muara Jambi, yang ditunjuk dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 285/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992, dengan luas ±162.700 Ha, dan setelah dilakukan proses pengukuhan batas melalui proses penataan batas dan tata batas dan “telah ketemu gelang” luas TN Berbak menjadi ± 142.000 ha, sehinga berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf d UU No 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Kerusakan Hutan (UU P3KH) sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Keberadaan Kawasan TN Berbak didasari karena memiliki nilai penting dan peranan penting hutan gambut di Taman Nasional Berbak skala global ini memberikan kontribusi untuk menyimpan setidaknya 70 juta ton CO2e sesuai Keppres No 48 Tahun 1991 (Ramsar Site), membuat kawasan ini sebagai salah satu kawasan utama penyimpan karbon dunia. Surga karbon lahan gambut Indonesia, hanya mampu ditandingi oleh hutan hujan di Amazon yang menyimpan 86 miliar ton karbon, bahkan kawasan TN Berbak memberi kontribusi peran Penting Karbon Indonesia, salah satunya adalah mencegah emisi lebih lanjut agar suhu bumi tidak naik hingga 2 derajat Celcius.

Untuk mencegah kenaikan suhu di planet bumi ini, manusia di Bumi tidak bisa melepas emisi lebih dari 600 miliar ton karbon antara saat ini hinga 2050 mendatang. Lahan gambut Indonesia sendiri, jika lepas secara keseluruhan ke atmosfer, maka akan melepas sepertiga cadangan karbon yang ada, disamping nilai nilai hydrologis, ekologis, social budaya dan ekonomi, jasa lingkungan lainnya.

Memang diakui keberadaan Hutan gambut dan hutan rawa berbak menjadi factor penting secara global, disamping nilai penting lainnya antara lain nilai ekobiodiersity, surga karbon, untuk mencegah emisi dan nilai penting lainnya, peranan hidrologis yang penting bagi suatu wilayah, karena secara alami berfungsi sebagai cadangan (reservoir) air dengan kapasitas yang sangat besar, dengan demikian lahan gambut dapat mengatur debit air pada musim hujan dan kemarau. Secara ekologis, ekosistem lahan gambut merupakan tempat perkembangbiakan ikan yang ideal, selain itu juga menjadi habitat berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar, termasuk jenis-jenis endemik dan dilindungi.

Disadari pemahaman masyarakat akan fungsi dan manfaat serta peranansebuah kawasan konservasi, keberadaan kawasan gambut sebagai nilai penting, proses penataan batas yang terintegrasi memerlukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat, disamping memikirkan kebijakan yang arif dan bijaksana tentang hidup dan kehidupan masyarakat yang sampai saat ini sangat tergantung akan kebutuhan lahan pertanian dalam upaya mendukung dan menopang hidup kehidupan masyarakat sekitar hutan.

Kondisi tersebut memunculkan aspirasi beberapa kelompok masyarakat sekitar kawasan TN Berbak (Keputusan Bupati Tanjung Jabung No 114 tahun 2015, tanggal 23 Januari 2015) untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian dengan mengajukan usulan perubahan batas TN Berbak, yang sesungguhnya batas tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagaimana pasal 6 ayat (1) huruf d UU No 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Kerusakan Hutan (UU P3KH) “peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan”, apalagi proses batas dan tata batas TN Berbak sudah selesai (ketemu gelang).

Menaggapi aspirasi masyarakat tersebut yang menginginkan dan mengusulkan perubahan batas TN Berbak yang disampaikan melalui beberapa tahapan Demo ke Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2014-2015, maka oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerbitkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung No 114 tahun 2015, tanggal 23 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian batas antara Telaga Lima, Desa Sungai Rambut dan Desa Rantau Rasau Desa Kecamatan Berbak dan Desa Sungai Cemara, Desa Remau Bako Tuo Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tim Terpadu telah melakukan kajian melalui identifikasi ke seluruh desa sebagaimana dimaksud oleh SK Bupati tersebut, dan tim sangat memahami bahwa batas kawasan Pelestrian Alam (KPA) antara batas TN berbak yang berkaitan perubahan dan penetapan batas bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun dalam kesepakatan rapat sesuai surat undangan Bupati Tanjung Jabung Timur No.522/21/Hutbun/2016, tanggal 15 Januari 2016, periha Undangan Rapat Pembahasan hasil Pelaksanaan Identifikasi areal Konflik batas TN Berbak, dengan hasil antara lain (1) Usulan perubahan batas TNB yang disampaikan oleh masyarakat dilanjutkan ke Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; (2). Disepakti sebelum adanya keputusa lebih lanjut, seluruh tim bersepakat untuk meminta seluruh masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam kawasan TN Berbak.

Dua butir point penting yang menjadi keputusan tim berkaitan dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung No 114 tahun 2015, tanggal 23 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian batas antara Telaga Lima, Desa Sungai Rambut dan Desa Rantau Rasau Desa Kecamatan Berbak dan Desa Sungai Cemara, Desa Remau Bako Tuo Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang akan diproses melalui Kementerian Lingkungan Hidupan dan Kehutanan, dan kepada masyarakat melalui pejabat di Kecamatan yang sekaligus menjadi bagian terintegrasi dalam anggota tim seperti Unsur Kecamatan Berbak, Kecamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu mulai dari Camat, Koramil dan perangkatnya, Kapolsek dan Perangkatnya, Kepala Desa dan perangkatnya untuk menyampaikan dan mensosialisasi keputusan Tim terpadu kepada masyarakat, agar masyarakat menunggu proses lebih lanjut dan jangan melakukan tindakan melanggar hukum dalam kawasan TN Berbak.

Namun beberapa hal yang sangat penting untuk upaya pelestarian lahan gambut yang memiliki nilai penting ekonomi langsung dan ekonomi tidak langsung secara global, regional, terutama lokal dari kegiatan yang dapat merusak ekosistem gambut serta merestorasi ekosistem gambut terutama dalam kawasan TN Berbak adalah, kita perlu segera mengembangkan penghidupan dan sumber penghasilan bagi masyarakat asli dan lokal yang tinggal di sekitar kawasan konserasi TN Berbak serta lahan terdegradasi. Ini mencakup tanaman tahunan, hortikultur, agroforestri dan penanaman pohon sesui dengan kedalaman gambut.

Memperkuat dan menyediakan dukungan finansial untuk kelompok kelompok seperti kelompok tani yang berorientasi pada ekonomi dan lingkungan, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (Banpolhut) dan Mitra konservasi lainnya agar menjamin efektivitas serta mendukung deteksi kebakaran dan sistem peringatan dini, serta pencegahan kerusakan lahan gambut, serta membangun fasilitas fublik yang terasa belum memadai.

Upaya pemberdayaan ekonomi dan penguatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi TN Berbak menjadi sesuatu yang sangat penting dan prioritas dalam mempertahankan kelestarian TN Berbak dengan nilai dan peranan penting di skala global, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah secara terstruktur, namun para pihak seperti LSM, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibutuhkan perannya dalam dimensi Pelestarian TN Berbak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button