Dinilai KKN, Kades Permanti Angkat Anaknya Sebagai Sekdes
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Rangga Bima Sakti diangkat sebagai Sekretaris Desa oleh orang tuanya Afrizal, DN yang merupakan Kepada Desa Permanti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dipersoalkan.
Informasi yang dihimpun, Rangga Bima Sakti diangkat menjadi sekdes sesuai dengan SK Kepala Desa Permanti Nomor : 09/SK/DP/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang pengangkatan perangkat Desa Permanti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, Tentang Desa Pasal 29, huruf F, Kepala Desa Dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Kemudian di pasal 51 Huruf F, Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Sementara itu, Afrizal, DN Kepada Desa Permanti Kecamatan Pondok Tinggi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Rangga Bima Sakti anaknya, namun ia menepis adanya aturan yang melarang anaknya diangkat menjadi Sekdes.
“tidak ada aturan yang mengaur tentang larangan mengangkat anak menjadi sekdes” tegasnya. (red)