Dipastikan Zumi Zola Akan Disidang Di Jakarta
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Gubernur Jambi Jambi non aktif Zumi Zola, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi tahun 2014-2017, dipastikan akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Menurut informasi yang diterima metrojambi.com, surat penetapan sidang Zola di Jakarta telah diterima oleh pihak Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi membenarkan hal terssbut. Hanya saja ia belum bisa memberikan keterangan resmi, karena surat tersebut belum sampai ke tangannya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. Namun beberada dengan Zumi Zola, saat ini Arfan ditahan di Lapas Klas IIA Jambi karena tengah menjalani hukuman dan kasus yang lain.
Sumber : metrojambi