Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Direktur Utama PDAM Tirta Sakti, Sasli Rais, resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. Berdasarkan nomor surat laporan tertanggal 25 November 2014, LSM Akbar 03/LSM-AKBAR/2014 resmi dilaporkan dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada hari ini Rabu, (26/11).
Berdasarkan isi laporan LSM Akbar ini, menyebutkan bahwa Sasli Rais selaku direktur utama dan Bambang Irwanto selaku direktur umum PDAM Tirta Sakti dilaporkan dengan dugaan penyalah gunaan wewenang yang mengarah kepada dugaan tindak pidana.
” Hari ini kita resmi melaporkan Direktur Utama dan Direkur Umum PDAM Tirta Sakti kepada Kejari Sungai Penuh untuk ditindak lanjuti sesuai norma-norma hukum yang berlaku,” kata John Afrija SH selaku Ketua LSM Akbar.
Mereka disangkakan telah menganggarkan dan menerima uang transportasi sebesar Rp 820.000 per bulan. Selain itu juga mendapatkan gaji tambahan dan uang teknis bulanan di luar haknya. Serta menganggarkan dana taktis yang bersumber dari kas perusahaan masing-masing Rp 10 juta per bulan. Parahnya lagi, Sasli Rais diduga menggunakan bon BBM sebanyak 90 liter per bulan.
Tidak tanggung-tanggung dalam laporan ini juga, LSM Akbar melampirkan bukti kuitansi atau bukti tanda terima bon minyak. Dengan harga minyak rata-rata Rp 6.500 dengan jumlah Rp 858.000 per bulan.
Terkait laporan ini, Sasli Rais selaku Direktur Utama PDAM Tirta Sakti Sungai Penuh ketika dikonfirmasi SR28 via sms membantah laporan yang dikirim kepada Kejaksaan Negeri tersebut. ” Itu tidak ada. Saya nggak pernah memanfaatkan uang yang bukan hak saya,” singkatnya.
Sumber : sr28news.com